JANTHO – Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Aceh Besar akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke XI. Musda ke XI itu akan diselenggarakan pada Kamis, 27 Agustus 2020, di Gedung Dekranasda, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Ketua DPD-II Partai Golkar Aceh Besar Muhibuddin, atau yang lebih dikenal Ucok Sibreh menyebut, pelaksanaan Musda merupakan amanat partai yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, yang dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali.
Namun, karena mengingat kondisi Aceh Besar bahkan dunia yang sedang dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka ia memastikan tidak akan ada pengerahan kader (massa) dalam jumlah besar.
“Untuk itu dalam konferensi pers ini kami ingin memberitahukan kepada masyarakat Aceh Besar bahwa DPD II Golkar Aceh Besar akan melaksanakan Musda. Namun, mengingat pandemi Covid-19 yang masih belum membaik, pihak aparat kepolisian hanya mengizinkan peserta maksimal 50 hingga 70 orang,” kata Ucok dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2020).
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Musda XI Zainal Abidin mengatakan, walau kepesertaan terbatas namun Musda ke XI DPD II Partai Golkar Aceh Besar dipastikan akan berjalan dengan meriah.
“Kita tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Dan gedung tempat pelaksanaan Musda akan disemprot disinfektan. Tentu ini akan kita libatkan para tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Disisi lain, Ketua Panitia Pengarah Drs. Burhanuddin, MA, MM menyampaikan, mulai Senin, 24 Agustus 2020 pihaknya telah membuka pendaftaran bakal calon ketua. Pendaftaran dibuka selama 3×24 jam, terhitung mulai 24 sampai 26 Agustus 2020.
Adapun tahapan-tahapan, mulai dari penerimaan pendaftaran bakal calon ketua, penjaringan bakal calon, dan verifikasi. Untuk tahapan penetapan calon ketua akan ditetapkan pada hari H, yaitu 27 Agustus 2020.
Sementara salah satu syarat lain untuk mendaftar sebagai bakal calon ketua, kata Burhanuddin harus mendapat dukungan 30 persen dari pemilik hak suara sah. Berarti untuk Aceh Besar yang memiliki 23 kecamatan, minimal harus mendapatkan 9 suara dari pemilik hak suara sah.
Diketahui juga, salah satu syarat menjadi calon ketua harus berpendidikan dan memiliki ijazah Strata-1 (S1). Menanggapi hal itu, Burhan mengatakan, apabila ada calon ketua yang tidak memiliki ijazah S1 maka harus mendapatkan diskresi (rekomendasi) dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Semua itu sudah diatur di dalam ketentuan-ketentuan Partai Golkar. Jadi tidak ada satu hal pun yang dapat mencederai para kader,” jelas Burhan. []