JAKARTA – Sejumlah petinggi Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia curhat ke pimpinan DPD RI soal sulitnya membuka program studi (Prodi) non agama.
Hal ini terungkap dalam silaturahmi antara pimpinan DPD RI bersama Forum Pimpinan Universitas Islam Negeri (FPUIN), Minggu 23 Agustus 2020. Silaturahmi tersebut dilaksanakan di rumah Dinas Ketua DPD RI, di Jakarta.
Hadir dalam pertemuan ini, Prof. Sylviana Murni selaku Ketua Komite III DPD RI bersama H.M. Fadhil Rahmi (Wakil Ketua Komite III DPD RI).
Hadir juga AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Dr. Nono Sampono (Waka I DPD RI), Sultan Bachtiar Najamuddin (Waka III DPD RI) Abdul Rahman Taha (mewakili Komite I DPD RI), Prof. Fauzul Imam (UIN Banten), Prof. Eka Putra Wirman (UIN Padang), Rosihan (Warek UIN Bandung), Alamsyah (Warek UIN Lampung).
Sebagaimana yang diketahui, saat ini terdapat 10 UIN eksisting yang dikukuhkan sejak 2017 yaitu UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Mataram, UIN Raden Intan Lampung, UIN Walisongo Semarang, UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Salah satu poin yang disampaikan adalah, para pimpinan UIN tadi mengalami hambatan untuk mendirikan/membuka program studi umum non agama, seperti prodi kedokteran, teknik terapan, sosial, hukum dan lainnya. Dari 10 UIN tersebut, terdapat 3 UIN yang hingga saat ini belum diberikan izin oleh Kemdikbud untuk membuka prodi umum non agama, yaitu UIN Lampung, Banjarmasin dan Mataram,” kata Sylviana Murni didampingi M. Fadhil Rahmi Lc.
Menurutnya, perubahan status hukum dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) seyogyanya dibarengi dg pembukaan prodi2 umum non agama. Namun, atas kajian mendalam Kemenag bahwa UIN yang akan membuka prodi umum dimaksud memiliki kemampuan dan sumber daya untuk membuka prodi-prodi umum, non prodi agama.
Sebagaimana yang disebutkan dalam PP No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan PTS bahwa izin pendirian UIN dilakukan oleh Menteri Agama (Dirjen Pendidikan Islam) akan tetapi pemberian izin/pembukaan prodi-prodi umumnya dilakukan oleh Mendikbud.
Sedangkan pasal 24 Permendikbud 7/2020 menyebutkan bahwa Pembukaan Program Studi di Kampus Utama harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Syarat minimum akreditasi dimaksud terdiri atas kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dosen paling sedikit berjumlah 5 orang untuk 1 Program Studi di Kampus Utama, dengan ketentuan memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kemudian syarat lain, seperti pada program doktor memiliki paling sedikit 2 orang calon dosen tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi.
Pada program doktor terapan memiliki paling sedikit 2 (dua) orang calon Dosen tetap dengan jabatan akademik doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi, serta dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam per Minggu.
“Pada intinya, jika ada hambatan pendirian prodi umum bagi UIN, DPD RI dibawah kepemimpinan Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berkomitmen untuk memfasilitasi dan memediasi dengan Kementerian Agama dan Kemdikbud, sepanjang UIN yang akan mendirikan prodi umum non agama memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.”
“Di samping itu, perlu kiranya untuk dikaji secara mendalam dan valid, hal-hal apa saja yang menjadi sebab izin pendirian prodi tersebut tidak segera turun atau tidak bisa dikeluarkan. Apakah karena kurikulumnya, dosennya, atau hal-hal lainnya. Dengan demikian, jika sudah diketahui sebab-sebab itu, maka UIN bisa menyelesaikannya dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. “
“Artinya bahwa sepanjang kurikulum dan dosen memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 24 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, maka UIN bisa membuka, mengajukan prodi-prodi umum non pendidikan agama serta mendapatkan izin dari Mendikbud,” sambung Syech Fadhil, senator muda asal Aceh ini lagi. []