Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Majelis Hakim Tunda Sidang Korupsi Telur Ayam Disnak Aceh Rp2,6 Miliar

Admin1 by Admin1
27/08/2020
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda sidang korupsi telur ayam pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar karena nota pembelaan terdakwa belum siap.

Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.

Sidang dihadiri dua terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir didampingi penasihat hukum Zulfan dan jaksa penuntut umum Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Menunda persidangan hingga Jumat, 28 Agustus mendatang. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum, kami minta bisa menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan mendatang,” kata majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir masing-masing delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut jaksa, telur ayam tersebut merupakan produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Tindak pidana tersebut dilakukan rentang waktu 2016 hingga 2018.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BTNR Saree. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum, tetap jaksa jaksa menuntut harga benda terdakwa disita.

Sumber: antara

Tags: korupsi
Previous Post

Mahkamah Syar’iyah Ubah Vonis Guru Cabuli Siswi dari 84 Bulan Bui Jadi 90 Kali Cambuk

Next Post

Tips Agar Seks Tetap ‘Panas’ Meski Sudah Miliki Anak

Next Post

Tips Agar Seks Tetap 'Panas' Meski Sudah Miliki Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Gampong Ara Bantu Korban Banjir di Pidie Jaya

Warga Gampong Ara Bantu Korban Banjir di Pidie Jaya

06/12/2025
Khofifah Antar Bantuan Warga Jawa Timur untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

Khofifah Antar Bantuan Warga Jawa Timur untuk Korban Banjir di Pidie Jaya

06/12/2025
Laskar Prabowo 08 Aceh Minta Pemerintah Atasi Krisis Listrik dan Gas

Laskar Prabowo 08 Aceh Minta Pemerintah Atasi Krisis Listrik dan Gas

06/12/2025
Keluarga Negeri Antara Kirim Bantuan ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

Keluarga Negeri Antara Kirim Bantuan ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

06/12/2025
Tidak Punya Rasa Empati,Bupati Umrah di Tengah Bencana, Pemuda Aceh Selatan Angkat Suara

Tidak Punya Rasa Empati,Bupati Umrah di Tengah Bencana, Pemuda Aceh Selatan Angkat Suara

06/12/2025

Terpopuler

Korban Bencana di Bener Meriah ‘Jarah’ Toko Ritel

Curhat Bupati: Kami di-Prank ‘Provinsi’, Status Bencana Nasional Gagal, Malah Dibilang Cengeng..

06/12/2025

Warganet Cari Tiga Sosok Pimpinan dan Politisi Aceh yang Diduga ‘Menghilang’ Selama Bencana, Siapa Saja?

Tiga Bupati Walikota di Aceh ‘Panen Kritikan’ Selama Bencana

Ohku, Prilaku Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Sanggup Tangani Bencana Disorot

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com