Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BNN Aceh Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu-sabu

Admin1 by Admin1
13/10/2020
in Nanggroe
0
BNN Aceh Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu-sabu

Ilustrasi. Foto Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,3 kilogram dan ekstasi 10 ribu butir yang hendak dibawa keluar provinsi itu serta menangkap dua pelaku.

Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dua pelaku yang ditangkapnya yakni berinisial R (30) dan Z (29) Keduanya warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku R ditangkap di Aceh Timur dan Z di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi berinisial T masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” kata Heru Pranoto.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari dan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh T Saladin, Heru Pranoto menyebutkan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, BNN Provinsi bekerja sama dengan Polda Aceh melakukan penyelidikan. Kemudian, BNN Provinsi Aceh membentuk dua kelompok, yakni Tim Melati dan Tim Anggrek, mengejar pelaku.

Pelaku R akhirnya ditangkap di Lhokseumawe setelah sempat disergap di Aceh Timur. Saat penyergapan, R meninggalkan sepeda motor serta sabu-sabu 8,3 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi.

“Ketika itu R melarikan diri ke arah Lhokseumawe dengan menaiki angkutan umum. R akhirnya ditangkap di depan Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe,” kata Heru Pranoto.

Dari pengakuan R, narkoba tersebut hendak dikirim kepada Z di Sumatera Utara. Tim Melati dan Tim Anggrek BNN Provinsi Aceh didukung tim Polda Aceh bergerak ke Sumatera Utara hingga akhirnya menangkap Z di sebuah warung nasi di Kota Medan.

“Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh beraksara China. Kami masih menggali keterangan dari mana asal narkoba tersebut, apakah dari negeri seberang atau tidak. Narkoba tersebut dibawa keluar Aceh untuk diedarkan,” kata Heru Pranoto.

Heru Pranoto menyebutkan pelaku R dan Z kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan T diduga pengendali penyelundupan barang terlarang tersebut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Heru Pranoto.

Sumber: Antara

Previous Post

Pentingnya Transformasi Perguruan Tinggi di Era Revin 4.0

Next Post

Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

Next Post

Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

BNN Aceh Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu-sabu

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

SMAN 1 Salang Juara Satu Debat NSDC, Tiga Siswi Lolos ke Tingkat Provinsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com