BANDA ACEH – Sebanyak 37 pelaku terdakwa narkoba di Aceh menjalani persidangan di sejumlah pengadilan. Mereka semua menghadapi tututan hukuman mati.
“Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, Rabu (6/1/2021).
Dari 37 pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati tersebut, tiga di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, masih dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung.
Selain tuntutan hukuman mati, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup. Lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebanyak 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi. Sisa empat pelaku dalam proses banding.
“Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara,” kata Muhammad Yusuf.
Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini merupakan ancaman bahaya narkoba.
Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf, perlu upaya masif mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu juga perlu memberikan penyuluhan terus menerus kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. Diharapkan mereka tidak terjerumus dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian,” kata Muhammad Yusuf.











