Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kasus Persekongkolan Tender RS Langsa, KPPU Denda Mina Fajar Abadi Rp1,72 Miliar

Admin1 by Admin1
12/02/2021
in Lintas Timur
0

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan atas perkara dugaan persekongkolan tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar pada 11 Februari 2021, KPPU memutuskan PT. Mina Fajar Abadi (Terlapor I) dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1.723.500.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/2).

KPPU menyebutkan, perkara dengan nomor register 04/KPPU-L/2020 ini berawal dari laporan publik yang melibatkan beberapa Terlapor. Yakni PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV (Terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII).

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor VII dalam pengadaan tersebut, khususnya dalam bentuk berbagai pembiaran dan fasilitasi yang dilakukan Terlapor VII kepada Terlapor I untuk memenangkan tender.

Atas kasus tersebut, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan bahwa hanya Terlapor I dan Terlapor VII yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sehingga atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1,7 miliar.

Terlapor I diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Sementara atas Terlapor VII, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Aceh dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat berwenang untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Terlapor VII dan melaporkan pelaksanaan sanksi tersebut kepada KPPU.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Kurnia Toha, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat.

Seperti diketahui, Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 berbunyi Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sumber: kontan.co.id

Previous Post

Warga Aceh Besar Ternyata Paling Malas Pakai Masker se-Aceh

Next Post

Kadikdis Aceh: Sekolah Wajib Laksanakan Delapan Standar Nasional Pendidikan

Next Post

Kadikdis Aceh: Sekolah Wajib Laksanakan Delapan Standar Nasional Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa di Aceh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos

Seorang Nelayan Tewas Akibat Lakalantas di Aceh Jaya

16/06/2025
Mahasiswa di Banda Aceh Demo Tolak Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Mahasiswa di Banda Aceh Demo Tolak Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

16/06/2025
FAH UIN Ar-Raniry Kirim 28 Mahasiswa KPM Internasional ke Malaysia dan Thailand

FAH UIN Ar-Raniry Kirim 28 Mahasiswa KPM Internasional ke Malaysia dan Thailand

16/06/2025
STAIN Meulaboh Kirim Mahasiswa ke Empat Negara ASEAN

STAIN Meulaboh Kirim Mahasiswa ke Empat Negara ASEAN

16/06/2025
PMI Kota Banda Aceh Jalin MoU Strategis dengan Pemkab Aceh Jaya

PMI Kota Banda Aceh Jalin MoU Strategis dengan Pemkab Aceh Jaya

16/06/2025

Terpopuler

Andi Firdaus Ditunjuk Jadi Jubir Bupati Pidie

Andi Firdaus Ditunjuk Jadi Jubir Bupati Pidie

16/06/2025

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Prabowo Ambil Alih Persoalan 4 Pulau yang ‘Diributkan’ Aceh-Sumut

Nazar Apache Meriahkan Puncak HUT ke 18 Tahun Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Kunjungi Pesantren Sulaimaniyah Neuheun Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com