LHOKSUKON – Nama Kapolsek Matangkuli, Polres Aceh Utara, dicacut orang tak dikenal. Pelaku meminta uang Rp50 juta kepada korban.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berdalih akan membebaskan oknum kepala desa (keuchik) yang ditangkap polisi terkait narkoba.
Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi memastikan sudah ada korban yang melapor.
“Ini tidak benar. Ini aksi penipuan. Beruntung korban datang melapor ke kami melaporkannya. Setelah kami, cek, nomor teleponnya, posisi pelaku ada di Sulawesi Selatan,” kata Iptu Asriadi, Senin (15/2/2021).
Asriadi mengatakan kejadian berawal ketika orang tak dikenal tersebut menghubungi ayah oknum keuchik (Kepala desa) yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk menebus anaknya yang kini mendekam di tahanan Polres Aceh Utara. Namun, ayah keuchik tersebut menghubungi Polsek Matangkuli untuk memastikan permintaan tersebut.
Oleh karena itu, Iptu Asriadi mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali percaya dengan aksi penipuan semacam itu. Apabila mendapatkan telepon dari orang yang mengaku polisi, segera melaporkannya.
“Kami minta masyarakat jangan mudah percaya begitu saja ada orang yang bisa membebaskan pelaku tindak pidana dengan imbalan uang, apalagi jumlahnya puluhan juta,” ujarnya.