JAKARTA – Provinsi Aceh menduduki peringkat ke 9 dalam Capaian Kinerja Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat provinsi tahun 2019.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), DR. Drs. Bahtiar, M.Si, dan diterima langsung oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Suburhan, SH yang mewakili Kaban Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Effendi pada acara FGD Pengendalian Rencana aksi daerah (RAD) Tim Terpadu Penangan Konflik Sosial tahun 2021 di Hotel A One Wahid Hasyim Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Mewakili Kaban Kesbangpol Aceh, Suburhan menyebutkan piagam penghargaan yang diterima pihaknya merupakan manifestasi dari kerja keras tim terpadu Kabupaten/kota di Aceh yang selama ini telah menyampaikan laporan situasi daerahnya ke tingkat provinsi untuk selanjutnya dilaporkan ke pusat.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi Timdu PKS Aceh memberikan yang terbaik untuk Aceh, khususnya Badan Kesbangpol Kab/kota. Dengan demikian, penanganan yang dilakukan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, sehingga potensi konflik dapat segera dicegah,” ujar Suburhan seusai menerima plakat piagam penghargaan, Selasa, 23 Februari 2021.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), DR. Drs. Bahtiar, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan pada tahun ini pihaknya melihat adanya kenaikan angka peristiwa konflik di daerah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan, tahun 2020 Ditjen Polpum mencatat terdapat 71 peristiwa konflik sosial yang dilatarbelakangi oleh berbagai sumber, sedangkan ditahun 2019 hanya terdapat 31 peristiwa konflik sosial.
“Selain itu, kita juga difokuskan kepada permasalahan ancaman ekstrimisme, radikalisme, separatisme dan juga terorisme yang masih terjadi di beberapa daerah,” jelas Bahtiar.
Pada 6 Januari 2021, lanjutnya, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021.
“RAN PE ini diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait dan juga oleh Pemerintah Daerah yang membuat RAD, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 bahwa aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang selanjutnya disebut Aksi PE adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE,” tuturnya panjang lebar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia pelaksana, acara FGD ini diikuti oleh peserta berjumlah 80 orang, terdiri dari Kaban Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, dan Kabid yang membidangi penanganan konflik di Kesbangpol Kab/Kota terpilih, Perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga dan pejabat dilingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Discussion about this post