Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Bupati Aceh Tengah Serahkan SK Pengangkatan 115 Tenaga PPPK 

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/03/2021
in Lintas Tengah
0
Bupati Aceh Tengah Serahkan SK Pengangkatan 115 Tenaga PPPK 

TAKENGON – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar memimpin apel pagi penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Senin (15/03).

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah, Jamaluddin dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Tahap I ini mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 800/42/BPKSDM-AT/2021, tanggal 4 Januari 2021, yang diberikan kepada 115 orang, masing-masing untuk Tenaga Pendidikan sebanyak 44 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 6 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian berjumlah 65 orang.

Selain itu, Jamal juga melaporkan bahwa dalam proses pengusulan pemberkasan Nomor Induk PPPK ini, ada 3 (tiga) orang peserta dari Tenaga Penyuluh Pertanian yang tidak mengikuti proses dengan beberapa alasan, seperti memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), mengundurkan diri dan tidak mengikuti/melengkapi pemberkasan usul penetapan NI PPPK.

Sementara itu, Bupati Shabela dalam amanatnya menyampaikan bahwa SK yang akan diterima nantinya terdapat penekanan suatu tuntutan tanggungjawab moral yang tidak boleh diabaikan, yakni tanggung jawab moral sebagai aparatur birokrasi pemerintahan yang senantiasa berperan dalam mewujudkan tujuan utama aparatur sebagai pelayan masyarakat.

“Saya ulangi, sebagai pelayan masyarakat. Bukan sebaliknya, menjadi aparatur yang senang dilayani oleh masyarakat,” tegas Shabela.

“Mainset atau pola pikir kita harus merubah birokrasi yang kaku, menjadi birokrasi yang lebih luwes dalam memuaskan pelanggan atau konsumen kita yang notabene adalah masyarakat,” sambungnya.

Shabela melanjutkan bahwa perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah merupakan kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditetapkan. Oleh karena itu, Shabela menekankan agar penerima SK harus menunjukan integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mengabdi kepada Daerah dan Bangsa.

“Saudara-saudara merupakan sosok aparatur yang bekerja untuk Negara, agar senantiasa dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara tersebut lebih mengutamakan pengabdian dan loyalitas terhadap pekerjaan, jangan sebaliknya lebih mengutamakan usaha-usaha yang dilakukan sebelum menjadi pegawai pemerintah,” kata Shabela.

“Hendaknya setelah saudara-saudara menjadi pegawai pemerintah, maka pengabdian terhadap negara merupakan tujuan utama yang harus dipenuhi,” pungkas Shabela.

Dalam apel yang digelar di halaman Kantor Setdakab. Aceh Tengah itu, turut dilakukan penyerahan SK pengangkatan 1 (satu) orang CPNS dari Formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan kualifikasi pendidikan D-II Pengujian Kendaraan Bermotor.

Tags: aceh tengah
Previous Post

Samsul Bahri Pimpin PT. Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie

Next Post

303 ASN Kabupaten Bener Meriah Terima SK Kenaikan Pangkat

Next Post
303 ASN Kabupaten Bener Meriah Terima SK Kenaikan Pangkat

303 ASN Kabupaten Bener Meriah Terima SK Kenaikan Pangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

10/06/2026
Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com