BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) terhadap APBK tahun anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya.
Paripurna yang disusun dan diatur oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan Sekretariat DPRK Abdya tersebut berjalan lancar meski sedikit meski sempat molor waktu beberapa saat, Senin (31/05/2021).
“Terimakasih kami sampaikan kepada Bamus dan Sekretariat DPRK Abdya yang telah memprogramkan acara ini hingga dapat terlaksana dengan baik, kita harapkan semuanya berjalan lancar dan sukses,” kata Syarifuddin pada pidato pembukaan selalu Pimpinan sidang Paripurna itu dan juga sebagai Wakil Ketua DPRK Abdya.
Disamping itu ia juga mengatakan akan menyusun Tim Pansus DPRK Abdya untuk menindaklanjuti LKPJ Bupati Abdya Tahun Anggaran 2020.
“Tim Pansus akan mulai bekerja pada hari Senin-Rabu (07-16/06). Untuk itu kami meminta kepada saudara Bupati untuk mengintruksikan kepada para Kepala SKPK agar dapat mendampingi Tim Pansus DPRK Abdya,” ungkap Syarifuddin (Yoyong Ie Mirah).
Diketahui bahwa, penyampaian LKPJ tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pertanggungjawaban Kepala Daerah yang berisi pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020 yang secara umum terdiri atas Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
Dalam laporan Eksekutif, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, SH menyampaikan secara umum Laporan Pertanggungjawaban APBK Abdya tahun anggaran 2020.
Dikatakannya, LKPJ selaku Kepala Daerah terhadap pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRK.
“Penyusunan LKPJ ini menggunakan sistematika berdasarkan Program Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah berbasis akrual pada Pemerintah Daerah.” tutup Akmal.
Hadir pada Paripurna LKPJ 2020 itu, Kajari yang diwakili, Kapolres AKBP Muhammad Nasution, S.I.K, Dandim Letkol Arip Subagiyo, Wakil Ketua DPRK Syarifuddin (Yoyong Ie Mirah), Hendra Fadli, Sekretaris Dewan Amiruddin serta 16 Anggota DPRK Abdya, Para kepala SKPK, Badan dan unsur tokoh masyarakat lainnya.
Reporter: Rusman