Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Seorang Suami di Arab Saudi Ancam Ceraikan Istri Jika Hamil

Admin1 by Admin1
31/05/2021
in Internasional
0
Seorang Suami di Arab Saudi Ancam Ceraikan Istri Jika Hamil

Seorang suami di Arab Saudi mengancam akan menceraikan istrinya jika hamil. Foto/Ilustrasi Hindustan Times

RIYADH – Seorang suami di Arab Saudi mengancam akan menceraikan istrinya jika hamil. Tak terima dengan ancaman itu, sang istri justru mengajukan gugatan cerai.

Pasangan itu telah menikah selama tiga tahun. Namun, sang istri mengeluh karena suaminya selalu menolak untuk memiliki anak dan mengancam akan bercerai jika dia hamil dan memiliki anak.

Dalam gugatan cerainya, wanita tersebut juga menuntut kompensasi atas derita yang dia rasakan.

Dia mengatakan bahwa suaminya tidak memiliki masalah atau hambatan hukum yang mencegahnya untuk memiliki anak.

“Sebaliknya, dia menolak itu dengan dalih bahwa dia tidak ingin memikul tanggung jawab anak dan dia tidak mendapatkannya sampai setelah menikah,” kata wanita tersebut dalam dokumen gugatannya.

Wanita itu mengatakan setiap kali dia ingin hamil, suaminya menyerangnya dan mengancam akan menceraikannya. “Dan ketika saya menuntut cerai, dia menolak dan mengirim saya ke rumah keluarga saya,” kata wanita tersebut yang dilansir Gulf News, Senin (31/5/2021) tanpa mengungkap identitasnya.

Konsultan hukum Salih Al Huraibi mengatakan melarang perempuan untuk memiliki anak tanpa hambatan hukum atau masalah yang diderita suami tidak diperbolehkan, karena mengandung dan memiliki anak merupakan hak yang sah bagi istri.

Dalam kasus seperti itu, perempuan berhak untuk bercerai karena ada kekurangan pada laki-laki—ketidakmampuan untuk bertanggung jawab seperti yang diklaim oleh istri,” ujarnya.

“Syariah datang untuk melestarikan keturunan manusia dan mencegah perempuan memiliki anak adalah bertentangan dengan itu. Soal tuntutan ganti rugi atas kerusakan psikologis yang dialaminya, terserah pengadilan yang memutuskan,” kata Al Huraibi.

Abdul Rahman Al Zahrani, seorang konselor keluarga, menjelaskan: “Larangan melahirkan tidak diperbolehkan selama wanita mampu melakukannya, karena hal ini menyebabkan kerenggangan atau kebencian di antara pasangan.”

“Jika seorang laki-laki memaksa istrinya untuk tidak mengandung, dia akan melampaui batas legal selama dia mampu melakukannya, dan dia tidak memiliki cacat yang mencegah dia untuk melakukannya. Begitu pula jika wanita tidak memiliki cacat, maka melahirkan anak adalah hak bersama di antara pasangan, dan tidak satu pun dari pasangan tersebut memiliki hak untuk memonopoli hak ini,” paparnya.

Sumber: Sindonews.com

Previous Post

Wali Kota: Penularan Covid-19 Semakin Parah, Minta Patuhi Prokes

Next Post

SMA Mosa Arun Kembangkan Otomasi Perpustakaan

Next Post
SMA Mosa Arun Kembangkan Otomasi Perpustakaan

SMA Mosa Arun Kembangkan Otomasi Perpustakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Seorang Suami di Arab Saudi Ancam Ceraikan Istri Jika Hamil

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com