Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Seorang Suami di Arab Saudi Ancam Ceraikan Istri Jika Hamil

Admin1 by Admin1
31/05/2021
in Internasional
0
Seorang Suami di Arab Saudi Ancam Ceraikan Istri Jika Hamil

Seorang suami di Arab Saudi mengancam akan menceraikan istrinya jika hamil. Foto/Ilustrasi Hindustan Times

RIYADH – Seorang suami di Arab Saudi mengancam akan menceraikan istrinya jika hamil. Tak terima dengan ancaman itu, sang istri justru mengajukan gugatan cerai.

Pasangan itu telah menikah selama tiga tahun. Namun, sang istri mengeluh karena suaminya selalu menolak untuk memiliki anak dan mengancam akan bercerai jika dia hamil dan memiliki anak.

Dalam gugatan cerainya, wanita tersebut juga menuntut kompensasi atas derita yang dia rasakan.

Dia mengatakan bahwa suaminya tidak memiliki masalah atau hambatan hukum yang mencegahnya untuk memiliki anak.

“Sebaliknya, dia menolak itu dengan dalih bahwa dia tidak ingin memikul tanggung jawab anak dan dia tidak mendapatkannya sampai setelah menikah,” kata wanita tersebut dalam dokumen gugatannya.

Wanita itu mengatakan setiap kali dia ingin hamil, suaminya menyerangnya dan mengancam akan menceraikannya. “Dan ketika saya menuntut cerai, dia menolak dan mengirim saya ke rumah keluarga saya,” kata wanita tersebut yang dilansir Gulf News, Senin (31/5/2021) tanpa mengungkap identitasnya.

Konsultan hukum Salih Al Huraibi mengatakan melarang perempuan untuk memiliki anak tanpa hambatan hukum atau masalah yang diderita suami tidak diperbolehkan, karena mengandung dan memiliki anak merupakan hak yang sah bagi istri.

Dalam kasus seperti itu, perempuan berhak untuk bercerai karena ada kekurangan pada laki-laki—ketidakmampuan untuk bertanggung jawab seperti yang diklaim oleh istri,” ujarnya.

“Syariah datang untuk melestarikan keturunan manusia dan mencegah perempuan memiliki anak adalah bertentangan dengan itu. Soal tuntutan ganti rugi atas kerusakan psikologis yang dialaminya, terserah pengadilan yang memutuskan,” kata Al Huraibi.

Abdul Rahman Al Zahrani, seorang konselor keluarga, menjelaskan: “Larangan melahirkan tidak diperbolehkan selama wanita mampu melakukannya, karena hal ini menyebabkan kerenggangan atau kebencian di antara pasangan.”

“Jika seorang laki-laki memaksa istrinya untuk tidak mengandung, dia akan melampaui batas legal selama dia mampu melakukannya, dan dia tidak memiliki cacat yang mencegah dia untuk melakukannya. Begitu pula jika wanita tidak memiliki cacat, maka melahirkan anak adalah hak bersama di antara pasangan, dan tidak satu pun dari pasangan tersebut memiliki hak untuk memonopoli hak ini,” paparnya.

Sumber: Sindonews.com

Previous Post

Wali Kota: Penularan Covid-19 Semakin Parah, Minta Patuhi Prokes

Next Post

SMA Mosa Arun Kembangkan Otomasi Perpustakaan

Next Post
SMA Mosa Arun Kembangkan Otomasi Perpustakaan

SMA Mosa Arun Kembangkan Otomasi Perpustakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mundur dari Pimred SaranNews.Net , Hendra Saputra Dirikan Media ASPIRATIF ID

Mundur dari Pimred SaranNews.Net , Hendra Saputra Dirikan Media ASPIRATIF ID

24/05/2025
Lolos dari Titik Nadir: MAN 3 Aceh Besar Rayakan Akreditasi A dalam Nuansa Haru dan Kolaborasi

Lolos dari Titik Nadir: MAN 3 Aceh Besar Rayakan Akreditasi A dalam Nuansa Haru dan Kolaborasi

24/05/2025
Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

24/05/2025
Sejumlah Rumah di Aceh Timur Rusak Berat Akibat Angin Kencang

Sejumlah Rumah di Aceh Timur Rusak Berat Akibat Angin Kencang

24/05/2025
Pemprov DKI-Pemkot Banda Aceh Sepakati Kerjasama Transformasi Digital

Pemprov DKI-Pemkot Banda Aceh Sepakati Kerjasama Transformasi Digital

24/05/2025

Terpopuler

Geuthe, Sosok Iskandar Pria Kelahiran Bireuen CEO Indonesia Airlines

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

22/05/2025

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Ohku, Mahasiswa Minta Warek II Unigha ‘Diamputasi’

Koperasi MP di Aceh Bisa Menyesuaikan dengan Qanun LKS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com