Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemuda Bejat Perkosa Pacar Bersama Dua Temannya

Admin1 by Admin1
08/07/2021
in Nasional
0

BANYUASIN – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, menjadi korban pemerkosaan 3 pemuda bejat. Salah satu dari pelaku diketahui merupakan pacar korban.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kebun karet kawasan Mulya Jaya, pada 25 Juni sekitar pukul 21.00 WIB. “Korban diperkosa secara bergilir, kemudian ditinggal di lokasi itu,” katanya, Kamis (8/7/2021)

Dan setelah pulang ke rumah, orang tua korban melihat anaknya telah mengalami pendarahan hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin guna mendapatkan pertolongan. Selanjutnya kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.

Polisi yang telah menerima laporan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pemerkosaan itu. Yakni Apri Yansah (16) dan Yayan Ardani (20), mereka ditangkap di tempat terpisah.

“Salah satu pelaku yakni YAR diketahui sebagai pacar korban. Sementara satu orang lain bernisial NA masih dalam pengejaran petugas,” katanya. Baca: IGD RSUD Cibabat Kembali Dibuka untuk Melayani Pasien Non COVID-19.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari pelaku YAR yang mengajak korban untuk jalan-jalan bersama 2 rekannya menggunakan sepeda motor. Kemudian korban dibawa ke sebuah kebun karet. “Di lokasi itu mereka lalu memerkosa korban secara bergiliran,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D dan pasal 81 (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Curi Semen Perusahaan, Seorang Residivis Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Kemenag Aceh Besar Gelar Aksi Sosial di Pulo Aceh

Next Post

Pesantren Tabina; dari Rehab, Skill Mekanik hingga Wirausaha

Next Post

Pesantren Tabina; dari Rehab, Skill Mekanik hingga Wirausaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Pemuda Bejat Perkosa Pacar Bersama Dua Temannya

08/07/2021

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com