Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan Cok, Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonnis Kakek Pemerkosa Cucu 200 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
07/09/2021
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JANTHO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin 6 September 2021 di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI. MH melalui humasnya Fadhlia S.Sy., M.H mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan  mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, ” kata Fadhlia S.Sy., MH sembari mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pertimbangan mejelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh.

Seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, inj malah mengekploitasi cucunya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” kata Fadhlia S.Sy., M.H.

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan ini pada Selasa 4 dan 06 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kec Lhok Nga.

Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan, “ bek peugah peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari ( jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit kelaminmu kena bangku sepeda).

Sementara itu di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada Senin 06 September 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 peekara jinayat, dan perkara jinayat ( pidana islam ) lainnya.

Untuk nomor 17 JN 2021 adalah sidang pemerkosaan anak yang dilakukan oleh pemuda asal lamteuba dengan tuntutan dari JPU berjumlah 180 bulan penjara, dan dihukum oleh Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan.

Kemudian perkara nomor 22 JN 2021 dan 23 JN 2021 adalah perkara maisir ( judi ) dengan menggunakan  chip High domino yang dituntut oleh JPU  12 kali cambuk ditunda oleh majelis hakim pada sidang akan datang untuk pledoi dan pembacaan putusan majelis hakim,  dan dua perkara dengan nomor 25 JN 2021 dan 26 JN 2021 – ihktilath (tuntutan 30 kali cambuk ditunda majelis hakim untuk pledoi ) serta perkara 24 JN 2021 – pemerkosaan anak (di tunda untuk agenda tuntutan).

Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan Disisi lain Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut. []

Previous Post

Lagi, Giliran 10 DPC Daftarkan Nova Iriansyah Jadi Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

Next Post

Sekda Ingatkan Tetap Waspada Lawan Covid-19

Next Post
Sekda Ingatkan Tetap Waspada Lawan Covid-19

Sekda Ingatkan Tetap Waspada Lawan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Nyan Cok, Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonnis Kakek Pemerkosa Cucu 200 Bulan Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com