Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

BPKP Aceh Minta BPN Aceh dan Pemkab Abdya Segera Bagikan Tanah Eks HGU PT. CA

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/10/2021
in Lintas Barat Selatan
0
BPKP Aceh Minta BPN Aceh dan Pemkab Abdya Segera Bagikan Tanah Eks HGU PT. CA

BANDA ACEH – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh Indra Khaira Jaya, memfasilitasi pertemuan antara Tim Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait keputusan inkrah sengketa Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, Senin (04/10/2021).

Tim dari Pemkab Abdya dihadiri Bupati Akmal Ibrahim, SH. Wabup Abdya Muslizar, MT. Ketua DPRK Abdya Nurdianto. Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Achmad Hisom Baihaki, SIP. Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK. Kajari Abdya Nilawati, SH. MH. Kepala PN Abdya Zulkarnain, SH. Kepala BPN Abdya Zulkhaidir. Sekda Abdya Drs. Thamrin. Asisten Pemerintahan Amrizal, S.Sos. Staf Ahli Muslim Hasan. Kadis Pertanahan Abdya Rizal, S.Mn. Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya Reza Kamarullah, SH.

Pertemuan yang juga melibatkan Tim BPKP Aceh dan Tim BPN Aceh itu berlangsung di ruang rapat BPKP Aceh, membahas tentang Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bernomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU PT. CA atas tanah di kawasan Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam SK tersebut, Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui perpanjangan izin HGU atas lahan perkebunan sawit seluas 2.002 Hektare, ditambah 960 Hektare untuk petani Plasma, dengan masa berlaku 25 tahun, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4.551 Hektare, terhitung mulai berakhirnya izin HGU pada 2017 lalu dengan total 7.513 Hektare.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya meminta tanggapan kepada tim BPN Aceh terkait surat keputusan Menteri ATR/BPN RI paska amar putusan Mahkamah Agung RI karena belum dilalukan eksekusi terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh bersama Pemkab Abdya sudah bisa membagikan Plasma dan TORA tanah Eks HGU PT. CA untuk kesejahteraan masyarakat setempat, apalagi nawacita Presiden RI Jokowidodo tentang pemberian Sertifikasi Tanah Gratis untuk rakyat.

“Sebenarnya menteri sudah keluarkan SK dan MA sudah ada keputusan, kita sebagai aparatur negara tinggal eksekusi,” ujar Indra Khaira Jaya.

Ironisnya pihak Kanwil BPN Aceh yang diwakili Kabid Lima, Arfath mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Fotocopy salinan amar putusan Mahkamah Agung RI tentang mengabulkan kasasi Menteri ATR/BPN dan menolak eksepsi tergugat serta membatalkan judex facti.

“Kami masih menunggu salinan dari Mahkamah Agung,” ucapnya meyakini peserta rapat.

Sementara, sejak awal pembahasan rapat Kepala BPKP Aceh telah menegaskan bahwa rapat yang di fasilitasinya itu meminta agar segera ditemukan jalan keluar pembagian lahan Eks PT. CA yang telah memiliki keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI.

“Pembahasan kita disini harus lebih maju, jangan mundur, ini tergantung niat kita, ditindaklanjuti atau tidak terhadap surat keputusan menteri itu, apalagi sudah dikuatkan lagi dengan putusan MA,” sebut Indra.

Ia juga meminta agar BPN Aceh tidak memberikan penjelasan yang bertele-tele, namun kepastian agar Pemkab Abdya bisa segera mengambil langkah-langkah, lagipun keseriusan Bupati Abdya terhadap penyelesaian persoalan tanah Eks PT. CA mendapat dukungan dari Forkopimkab Abdya serta elemen masyarakat lainnya.

“Kita menunggu kertas (Salinan) yang belum jelas kapan bisa kita terima, padahal Keputusan menteri sudah ada, kan tidak mungkin, ini untuk kesejahteraan rakyat kita,” tegasnya.

Begitu halnya Bupati Abdya Akmal Ibrahim, ia meminta agar BPN Aceh juga memberikan pertimbangan terhadap rakyat, tidak sekedar kepada perusahan PT. Cemerlang Abadi, karena Akmal mengakui hak sepenuhnya itu berada di BPN Aceh.

“Hak CA dipertimbangkan, kenapa hak rakyat saya tidak dipertimbangkan, dan hak otoritas bapak (BPN) dijalankan”, kata Bupati Akmal.

Reporter: Rusman

Previous Post

57 Eks Pegawai KPK Akan Kembali Bertemu Polri Bahas Substansi Perekrutan

Next Post

Aceh-Papua Bakal Kerja Sama Lawan Pemerintah Pusat Soal Otsus

Next Post
Ketua DPW Partai NasDem Aceh Hadiahkan Dara Phonna Sepeda Motor Usai Raih Medali Emas di PON Papua

Aceh-Papua Bakal Kerja Sama Lawan Pemerintah Pusat Soal Otsus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Semangat Idul Adha: KUA Tangan-Tangan Tebarkan Kebaikan Lewat Program Sejuta

Semangat Idul Adha: KUA Tangan-Tangan Tebarkan Kebaikan Lewat Program Sejuta

22/05/2026
Siswa SMK PPN Saree Wakili Aceh ke Nasional di Ajang LKS 2026

Siswa SMK PPN Saree Wakili Aceh ke Nasional di Ajang LKS 2026

22/05/2026
Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

22/05/2026
11 Desa di Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi

11 Desa di Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi

22/05/2026
Pelantikan Pengurus DEMA STAI Nusantara Banda Aceh Dirangkai dengan Seminar ZISWAF

Pelantikan Pengurus DEMA STAI Nusantara Banda Aceh Dirangkai dengan Seminar ZISWAF

22/05/2026

Terpopuler

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Disdikbud Abdya Launching TKN Teungku Peukan, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

21/05/2026

Darwati Serap Aspirasi Guru PAUD Aceh, Soroti Rendahnya Kesejahteraan Pendidik Nonformal

Warga Ceurih Ulee Kareng Keluhkan Sampah Tak Diangkut Hingga 10 Hari

ASAC 2026 Ditutup, Seluruh Peserta Berkesempatan Lanjut Studi Gratis di Al Zahrah

9 Atlit Taekwondo Aceh Barat Raih 7 Tiket PORA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com