Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNS Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis 15 Tahun Bui

Admin1 by Admin1
22/12/2021
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH – Terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) pemerkosa anak kandung yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya dihukum 180 bulan penjara. Hukuman 15 taun bui itu diberikan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa membenarkan MA mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya terkait putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh itu.

“Sudah dikabulkan. Tapi kami belum terima salinannya,” ujar Shidqi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/12).

Dalam salinan putusan MA yang diperoleh CNNIndonesia.com, terdakwa berinisial SUR (45) terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Sehingga ia dijatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata hakim.

MA juga membebankan SUR untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya sebesar Rp 14,2 juta.

Sebelumnya, SUR divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh setelah mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, yang menjatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

“Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip pada Jumat (8/10).

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Aceh Besar lantas mengajukan kasasi terkait putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa SUR.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Gelora Aceh Launching Gerakan Cegah Stunting

Next Post

Wakapolda Aceh Lantik 281 Brigadir Polisi, Seorang Diantaranya Berprofesi Tukang Kebun

Next Post

Wakapolda Aceh Lantik 281 Brigadir Polisi, Seorang Diantaranya Berprofesi Tukang Kebun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

12 Gampong Tuntas, Aceh Barat Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Rp6,6 Miliar

12 Gampong Tuntas, Aceh Barat Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Rp6,6 Miliar

08/06/2026
Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

08/06/2026
Trump Langsung Telepon Netanyahu, Bujuk Israel Tak Balas Serangan Iran

Trump Langsung Telepon Netanyahu, Bujuk Israel Tak Balas Serangan Iran

08/06/2026
Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

08/06/2026
Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com