Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PNS Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis 15 Tahun Bui

Admin1 by Admin1
22/12/2021
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH – Terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) pemerkosa anak kandung yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya dihukum 180 bulan penjara. Hukuman 15 taun bui itu diberikan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa membenarkan MA mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya terkait putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh itu.

“Sudah dikabulkan. Tapi kami belum terima salinannya,” ujar Shidqi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/12).

Dalam salinan putusan MA yang diperoleh CNNIndonesia.com, terdakwa berinisial SUR (45) terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Sehingga ia dijatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata hakim.

MA juga membebankan SUR untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya sebesar Rp 14,2 juta.

Sebelumnya, SUR divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh setelah mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, yang menjatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

“Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip pada Jumat (8/10).

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Aceh Besar lantas mengajukan kasasi terkait putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa SUR.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Gelora Aceh Launching Gerakan Cegah Stunting

Next Post

Wakapolda Aceh Lantik 281 Brigadir Polisi, Seorang Diantaranya Berprofesi Tukang Kebun

Next Post

Wakapolda Aceh Lantik 281 Brigadir Polisi, Seorang Diantaranya Berprofesi Tukang Kebun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

15/04/2026
Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

15/04/2026
Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

PNS Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis 15 Tahun Bui

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com