Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Terlilit Utang, Kades di Aceh Timur Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta

Admin1 by Admin1
08/02/2022
in Lintas Timur
0
Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

IDI – Seorang kepala desa di Aceh Timur, Aceh, berinisial M (30) ditangkap polisi karena diduga menilap dana desa Rp 523 juta. Kepala desa itu diduga melakukan korupsi untuk membayar utang-utangnya.

“Tersangka banyak memiliki utang dengan pihak lain sehingga untuk membayar utang tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan korupsi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Dizha mengatakan, uang yang ditilap M bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018. Saat itu, Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, mengelola dana desa sebesar Rp 847 juta.

Realisasi penggunaan anggaran tersebut hingga akhir tahun sebesar Rp 271 juta. Pada Februari 2019, M disebut memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara dan Camat Madat untuk menarik uang di Bank Aceh Capem Julok.

“Tersangka melakukan pencairan dana sebesar Rp 523 juta dari rekening desa, kemudian dana tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap Dizha.

Menurut Dizha, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 532 juta. Dalam penyelidikan kasus itu, polisi juga memeriksa dokumen bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.

“Di mana hasil ketiga tanda tangan yang telah diperiksa tersebut merupakan tanda tangan yang berbeda (non-identik) dengan tanda tangan yang terdapat di dalam dokumen pembanding. Artinya tanda tangan yang terdapat pada dokumen RPD (rencana penggunaan dana) tahap IV tersebut merupakan tanda tangan yang telah dipalsukan,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, M akhirnya diciduk di Aceh Utara. Tersangka disebut ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Pelaku dipanggil tidak hadir karena telah melarikan diri dari desa sehingga akhirnya dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

Polisi menjerat M dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber: detik.com

Previous Post

AS Tawarkan Hadiah Rp 143 Miliar Buru Gembong ISIS di Afghanistan

Next Post

Petani di Aceh Selatan Diterkam Harimau Saat di Kebun

Next Post

Petani di Aceh Selatan Diterkam Harimau Saat di Kebun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

17/04/2026
Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

17/04/2026
Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

17/04/2026
Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

17/04/2026
Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Terlilit Utang, Kades di Aceh Timur Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com