BANDA ACEH – Ketua Departemen IT DPP PNA Nanda Qismullah melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu berupa memalsukan tandatanganya pada laporan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pendidikan Politik untuk Kaderisasi Partai DPW PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021.
Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung tanggal 12-13 Januari 2021 di Grand Arya Hotel Aceh Tamiang. Dimana, dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak 2 juta rupiah untuk honorarium Narasumber dan 600 Ribu Rupiah untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud.
Kuasa hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, SH menyampaikan bahwa telah mendampingi kliennyq untuk membuat laporan di Polda Aceh pada tanggal 09 April 2022 yang lalu sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/Polda Aceh.
“Kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” kata Zulkifli, Minggu (10/04/2022).
Pada SPKT Polda Aceh tersebut tertulis Miswar Fuady sebagai terlapor selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA.
“Selain saudara Miswar, Lukman Age selaku Bendahara Pengeluaran DPP PNA patut dilaporkan jiga karena diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pemalsuan tandatangan klien kami,” pungkas Zulkifli, SH selaku Kuasa Hukum Nanda Qismullah.
Reporter: Rusman