Aceh Selatan– Plt kepala dinas DLHk apresiasi catatan penting dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terkait rencana pembangunan pabrik semen milik PT. Kotafajar Semen Indonesia di Kecamatan Pasie Raja dan Kluet Utara, Aceh Selatan.
“Semua catatan dari walhi akan menjadi bahan kita untuk kajian dalam proses pembuatan AMDAL, yang merupakan salah syarat untuk pembangunan pabrik semen, ” kata T. Masrizar.
Pembangunan pabrik semen dengan kapasitas produksi 6 juta ton/tahun dengan luas area 1.234 hektar akan berdampak bagi lingkungan, akan tetapi kehadiran investasi juga merupakan hal yang dibutuhkan bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat di sekitar pabrik, jelasnya.
Dimana sebelumnya Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengkhawatirkan pembangunan pabrik semen akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi.
Hal yang paling berbahaya adalah Kedua kecamatan tempat dibangun pabrik semen ini merupakan kawasan rawan bencana alam geologi yaitu gempa bumi tektonik. Tentu ini akan sangat berbahaya bila pembangunan pabrik semen dilanjutkan di lokasi tersebut.
“Catatan ini berdasarkan yang tertera dalam Qanun kabupaten Aceh Selatan Nomor 11 tahun 2016 tentan RTRW 2016-2036 sendiri, jadi ini pemerintah sendiri yang mencatat,” kata Ahmad Shalihin
Untuk itu WALHI Aceh menyampaikan sikap meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk menunda rencana pembangunan pabrik semen, karena sejauh ini belum ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan adanya pabrik semen di Aceh Selatan.
Jikapun dipaksakan untuk dilanjutkan, maka meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk tidak menerbitkan izin atau rekomendasi untuk PT. Kotafajar Semen Indonesia sebelum melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh termasuk kajian terkait aspek kebencanaan sebagaimana tersebut dalam qanun tata ruang kabupaten Aceh Selatan.(zasrial)











