Jakarta – Koalisi Indonesia Bersatu yang dibentuk oleh Golkar, PAN dan PPP dipastikan telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Ini merupakan koalisi resmi pertama yang terbentuk untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa koalisi ini memang terbentuk untuk menghadapi Pilpres 2024. Bahkan, menurut dia, Golkar telah mematok syarat posisi calon presiden harus diisi oleh ketua umum mereka, Airlangga Hartarto.
Ace menyatakan bahwa secara internal, Golkar telah menetapkan Airlangga sebagai calon presiden dalam Musyawarah Nasional (Munas). Dia pun menyatakan bahwa kedua partai lainnya, PPP dan PAN, sudah mengetahui soal sikap Golkar tersebut.
“Keputusan Munas Partai Golkar soal pencapresan Pak Airlangga sudah diketahui PAN dan PPP,” ujar dia Kamis, 12 Mei 2022.
Secara matematis, Koalisi Indonesia Bersatu memang telah memenuhi persyaratan ambang batas untuk mengajukan calon presiden atau Presidential Threshold seperti disyaratkan dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Secara perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2019, Golkar memperoleh 12,31 persen, PAN 6,84 persen dan PPP 4,52 persen. Total, perolehan suara sah nasional koalisi mencapai 23,67 persen.
Perolehan suara sah nasional tersebut memang belum memenuhi persyaratan 25 persen seperti termaktub dalam UU Pemilu, akan tetapi mereka memenuhi persyaratan 20 persen kursi anggota DPR RI.
Jumlah anggota DPR RI Periode 2019-2024 mencapai 575 orang. Artinya, untuk ikut dalam Pilpres 2024, sebuah koalisi harus memiliki 115 kursi.
Golkar saat ini mengantongi 85 kursi di DPR RI, sementara PAN 44 kursi dan PPP 19 kursi. Dengan begitu, total kursi yang dimiliki Koalisi Indonesia Bersatu menccapai 148 atau melebihi ambang batas 115.