Bertempat di Aula Bhara Daksa, Polres Aceh Selatan rilis dua tersangka kasus korupsi dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 378 Juta lebih, Rabu (09/11).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K di dampingi Waka Polres Kompol Iswar S.H dan Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi S.E. M.Si mengatakan kasus ini berdasarkan hasil laporan masyarakat pada bulan November 2021 dan telah dilakukan penyidikan selama 7 bulan.
” Berdasarkan alat bukti dan keterangan para ahli, pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka, berstatus sebagai Keuchik dan Bendahara Gampong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ” kata Kapolres Aceh Selatan.
Tersangka berinisial MM (47) Status Keuchik dan SM (31) Bendahara Gampong lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah, secara bersama melakukan penyalahgunaan wewenang dana Gampong tahun anggaran 2019 dan 2020, dengan membuat pertanggungjawaban fiktif belanja dan biaya operasional Gampong.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) hurup a dan b Undang Undang nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
” Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu miliyar Rupiah, ” jelas AKBP Nova Suryandaru S.I.K.
Berhubung kasus ini sudah mendapat P21 dari pihak Kejaksaan, rencananya Kamis (10/11/2022) kedua tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan, tutup Kapolres Aceh Selatan.(zasrial)









