SINGKIL – Seorang pria di Singkil ditangkap polisi usai membobol 21 unit computer milik SMPN 2 Suro.
Informasi yang diperoleh wartawan, pria inisial HC, 36 tahun, digelandang ke Mapolres Aceh Singkil, Senin 5 Desember 2022. Oknum HC diduga telah melakukan pencurian sebanyak 21 unit komputer sekolah.
Usai melakukan pencurian, pelaku coba melarikan diri ke Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, berkat Kerjasama yang baik dari pihak kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diciduk.
Adapun barang bukti pencurian seperti ke-21 komputer, server dan satu genset yang dicuri milik SMPN 2 Suro, Aceh Singkil.
Pelaku yang melarikan diri ditangkap di Medan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.









