Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sekitar 200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat, Kenapa?

Admin1 by Admin1
18/12/2022
in Lintas Timur
2
Sekitar 200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat, Kenapa?

Ilustrasi dipecat, pemecatan(SHUTTERSTOCK/aslysun)

BANDA ACEH – Sebanyak 200 pendamping desa di Provinsi Aceh akan diberhentikan mulai tahun 2023 mendatang. Pasalnya, mereka terdeteksi bekerja ganda sebagai guru di bawah Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zulfahmi menyebutkan, berdasarkan temuan inspektorat jenderal Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal RI, 200 pendamping desa itu bekerja ganda.

Padahal, dalam regulasi pendamping desa, wajib bekerja penuh waktu dan tidak diizinkan bekerja ganda baik bersumber dana desa, APBN/APBD.

“Jadi, pilihan buat teman-teman ini diberi waktu untuk mengundurkan diri atau diberhentikan per Januari 2023,” sebut Zulfahmi melalui telepon, Minggu (18/12/2022).

Terkait dengan pendamping desa yang lulus menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh, sambung Zulfahmi, dirinya menunggu penetapan surat keputusan dan pelantikan.

“Setelah itu baru kita berhentikan, jika memang yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari tempatnya bekerja ganda itu. Pilihannya hanya mundur atau dipecat,” katanya.

Dia meminta masyarakat Aceh melaporkan jika ada pendamping desa yang bekerja ganda di Provinsi Aceh. 

“Sehingga kontrol masyarakat itu langsung terasa. Kami pastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Apalagi yang jelas-jelas sudah lulus PPK atau pekerjaan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pendamping desa lulus menjadi PPK dalam Pemilu 2024 di Provinsi Aceh. Mereka akan dilantik selambat-lambatnya pada 4 Januari 2023 mendatang.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Bibit Siklon Tropis 98B Terpantau di Samudra Hindia Sebelah Barat Aceh

Next Post

Macron ke Mbappe Cs: Sangat Sedih, tapi Kalian Buat Prancis Bangga

Next Post
Macron ke Mbappe Cs: Sangat Sedih, tapi Kalian Buat Prancis Bangga

Macron ke Mbappe Cs: Sangat Sedih, tapi Kalian Buat Prancis Bangga

Comments 2

  1. ferry says:
    3 tahun ago

    jika keputusan ini benar dan akan di jalankan, maka perhatikanlah kesejahteraan pendamping, khususnya PLD, dapat gaji hanya 2.100.000, sangat tidak sesuai dengan beban kerja. jika tidak ada tambahan pendapatan lain, so pasti tidak berdaya….
    salam pemberdayaan

    Balas
  2. Maximus M Tulasi says:
    3 tahun ago

    Sesuai dengan peraturan kementerian Desa saat seseorang dikontrak sebagai Pendamping Desa tidak boleh terlibat bekerja ganda.kita sebagai Pendamping Profesional memberikan kesempatan kepada teman – teman kita yang masih membutuhkan pekerjaan itu.jangan kita Rangkap itu namanya ingat diri.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Maximus M Tulasi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Sekitar 200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat, Kenapa?

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com