JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyebut pengungsi Rohingya dari Myanmar yang terus-menerus datang ke wilayah itu merupakan imigran ilegal dan penyusup.
Pernyataan itu disampaikan Iswanto menanggapi gelombang masuknya imigran Rohingya dari laut ke wilayahnya, termasuk sebanyak 184 orang dari Myanmar itu pada Minggu (8/1) petang lalu.
Menurutnya, tidak seharusnya pihak terkait mengarahkan pengungsi Rohingya itu untuk masuk ke wilayah Aceh. Untuk itu ia berharap agar teritorial kelautan untuk lebih waspada dan protektif soal Rohingya tersebut.
“Kami berharap agar jajaran teritorial kelautan untuk lebih mewaspadai keberadaan Rohingya itu, karena mereka adalah pendatang ilegal yang tak semestinya masuk ke wilayah RI, khususnya Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya, Senin (9/1).
Pihaknya sejauh ini telah melaporkan ke Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan pihak Imigrasi Aceh terkait gelombang kedatangan imigran Rohingya itu dari laut. Selain itu laporan juga dilayangkan ke lembaga IOM dan UNHCR, selaku badan yang paling bertanggung jawab terhadap migran lintas negara.
“Pemkab Aceh Besar [menampung imigran Rohingya] hanya sebatas misi kemanusiaan dan kedaruratan,” kata Iswanto.
Sementara secara internal, Muhammad Iswanto telah menginstruksikan Dinsos dan BPBD Aceh Besar untuk turun langsung ke lapangan, termasuk untuk membawa bantuan kemanusiaan dan kedaruratan, dan kini sedang dalam perjalanan menuju titik penampungan.
Sebelumnya, sebanyak 184 pengungsi Rohingya terdampar lagi di Aceh. Kali ini mereka menyandarkan kapal di bibir pantai Kuala Gigieng Lamnga, Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (8/1) sore.
Jumlah Imigran Rohingya itu terdiri dari 69 laki-laki, 75 perempuan, dan 40 anak-anak.
“Hasil penghitungan bersama yang disaksikan pihak UNHCR, IOM, TNI, dan instansi terkait lainnya, jumlah mereka yang terdampar adalah 184 orang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada wartawan.
Joko menuturkan saat ini petugas masih berupaya mengevakuasi para imigran Rohingya ke pengungsian UPTD Dinas Sosial di Ladong.









