Salah kaprah. Mungkin inilah kalimat yang tepat untuk mengambarkan kondisi Aceh hari ini.
Tak hanya warga biasa, tapi juga Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya dan juga berbagai pentolan Aceh lainnya.
Persoalannya, sebenarnya cukup simple. Buruknya pelayanan Bank Syariat Indonesia (BSI) membuat warga menjadi panik hampir seantero Aceh, terutama mereka yang mengunakan jasa layanan dari bank berbasis syariah nasional itu.
Namun, salah kaprahnya adalah ketika warga, terutama netizen Aceh di sosial media, mulai nyinyir dan menghubungkan buruknya pelayanan bank tersebut dengan pelaksanaan syariat Islam bidang muamalah di Aceh, terutama soal keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariat (LKS) di Aceh yang mengharuskan bank konvensional henkang dari Aceh.
Di sisi lain, perlu diketahui, bahwa ada sejumlah bank dan Lembaga keuangan lainnya di Aceh yang juga beroperasi di Aceh selain Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Sebut saja seprti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah serta Bank Muamalat. Ketiga bank ini malah lebih prima selama Qanun LKS berjalan di Aceh. Ketiga bank ini juga berbasis syariah tapi berkinerja lumayan baik. Ini jika kita mau berpikir secara terbuka dan jujur.
Hanya BSI yang sering bermasalah dan berkinerja buruk.
Harusnya, warga di Aceh yang dikenal dengan daerah Serambi Mekkah, bisa membedakan antara buruknya layanan salah satu bank di Aceh dan tidak menghardik pelaksanaan syariat Islam bidang muamalah di Aceh.
Yang lebih parahnya lagi, adanya komentar dari Ketua DPR Aceh, Pon Yahya, yang ingin mengevaluasi Qanun LKS dengan membuka ruang bagi bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh.
Statemen ini seakan meruntuhkan apa yang sudah dibangun para pendahulu. Statemen Pon Yahya cukup latah dan tidak berpijak pada kajian yang dalam.
Sebenarnya, dalam qanun LKS sendiri, tidak ada yang melarang beragam bank nasional lain beroperasi di Aceh. Asalkan syariah.
Bank Mandiri, BRI dan BNI, misalnya. Ketiga bank ini tidak masalah beroperasi di Aceh, asalkan khusus untuk Aceh, mengoperasikan cabang berbasih syariah.
Sekali lagi, buruknya layanan BSI bukanlah soal syariah atau tidak. Ini lebih karena layanan bank ini memang masih buruk. Di sisi lain, BAS, BTN Syariah dan Muamalat, justru baik baik saja. Jika nasabah sering mengeluh soal layanan di BSI, maka cukup tutup buku dan beralih ke bank syariah lainnya yang ada di Aceh.
Masyarakat harusnya cerdas dalam memahami masalah. Demikian juga dengan wacana revisi qanun LKS yang dipapar oleh Ketua DPR Aceh. Ini sama dengan meruntuhkan komitmen Aceh dalam menerapkan syariat islam secara kaffah.












Menurut sy tulisan ini juga tdk berdasarkan kajian, BSI adalah gabungan bank syariah milik BNI Mandiri dan BRI, kenapa diatas masih menulis seakan akan bank syariah BNI, Mandiri dan BRI masih ada?
Selain itu bank syariah selain BSI hanya Bank Aceh yg tersebar merata di wilayah Aceh, bank syariah lainnya hanya di Banda Aceh dan sebagian kecil Aceh lainnya. Jadi wajar jika sebagian besar wilayah Aceh merasa layanan perbankan menjadi lumpuh.
Bank lain ada. Tapi tidak ada di kecamatan. Bayangkan ada yg butih 3 jam lebih harus sampai ke bank di ibukota kabupaten. Dulu BRI ada di setiap kecamatan. Bank muamalah. Danamon. Btn. Bca hanya ada di ibukota kabupaten besar. Malahan hanya ada dinkota2 besar aceh saja
Betul sekali, yg menjadi masalah hanya BSI Bank Aceh Syariah yg ada di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh,
seharusnya juga LKS bsa juga direvisi dengan melihat kondisi yang ada. sekarang BSM, BRIS, BNIS kan dah bergabung. pilihan masyarakat kan terbatas
kondisi LKS dibuat dengan kondisi banyak pilihan bank, sekarang pilihan terbatas.
LKS ini bukan firman tuhan yang tidak boleh direvisi.
kalaaupun masyarakat diminta pindah ke layanan selain BSI, emang banyak pilihan, sadari juga kondisi lapangan
“Demikian juga dengan wacana revisi qanun LKS yang dipapar oleh Ketua DPR Aceh.
ini sama dengan meruntuhkan komitmen Aceh dalam menerapkan syariat islam secara kaffah.” ini juga kalimat gak berdasar