Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dayah Khazanatul Hikam Dukung Penolakan Revisi Qanun LKS

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Dayah Khazanatul Hikam Dukung Penolakan Revisi Qanun LKS

Blangpidie—Ekses dari erornya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu berbuntut panjang pada munculnya opini publik di Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Bahkan, Pemerintah Aceh pun telah mengumumkan sikap mendukung upaya legislatif untuk merevisi qanun tersebut.

Badan Legislatif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini bergerak pelan-pelan menuju tahapan revisi Qanun LKS. Saat ini baru dimulai dengan tahapan membuka forum kajian ilmiah untuk memperdebatkan perlu atau tidaknya revisi qanun.

Pro dan kontra terhadap rencana revisi qanun pun menjadi polemik di masyarakat. Terkait dengan rencana tersebut, pihak Dayah Khazanatul Hikam Aceh Barat Daya selaku bagian dari masyarakat sipil di Aceh menyatakan mendukung pihak-pihak yang menolak revisi Qanun LKS.

Pimpinan dayah, Tgk Hirman MY SPd.I, menyatakan dukungan terhadap penolakan itu bukan tanpa pertimbangan, mengingat Qanun LKS bagian dari manifesto penting cita-cita masyarakat Aceh untuk memiliki lembaga keuangan—tidak hanya bank—yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.

“Bukan membiarkan lembaga keuangan yang menjalankan praktik-praktik kapitalisme yang merugikan dan menzalimi masyarakat umum,” kata Tgk Hirman melalui siaran pers, Selasa, 23 Mei 2023.

Bicara soal penerapan Qanun LKS kata Tgk Hirman, publik jangan hanya terfokus pada aktivitas perbankan saja, tetapi juga masih ada aktivitas perkoperasian ataupun leasing yang juga perlu dijalankan secara syariah. Selama ini banyak masyarakat yang terjerat pada sistem-sistem pembiayaan kapitalis yang berkedok koperasi dan lembaga pembiayaan lainnya yang sangat merugikan dan menzalimi.

Jika harapan ideal tersebut belum tercapai, mengingat Qanun LKS baru disahkan pada tahun 2018 dan efektif dilaksanakan setelah tiga tahun qanun terbentuk, maka jangan gegabah untuk serta-merta meminta agar qanun dibenahi hanya karena ada kelemahan sistem salah satu bank syariah yang beroperasi di Aceh. Qanun LKS baru efektif pelaksanaannya tahun 2021, artinya terlalu dini untuk meminta qanun direvisi. Setidaknya perlu satu dekade untuk meninjau ulang efektif atau tidaknya suatu regulasi.

“Logikanya begini, jika cita-cita keadialan sosial melalui Pancasila belum terwujud, bukan Pancasilanya yang perlu direvisi,” katanya.

Pihaknya mendorong Pemerintah Aceh melakukan kewajiban-kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Qanun LKS. Termasuk memikirkan cara-cara agar lembaga keuangan di Aceh terus menerus memperbaiki layanannya kepada masyarakat dan memberi sanksi kepada lembaga keuangan syariah untuk setiap kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat kelalaian pihak perbankan.

“Kami juga menyatakan mendukung pihak-pihak dari kelompok-kelompok masyarakat sipil, partai-partai politik, dan anggota DPRA yang menolak merevisi Qanun LKS,” katanya.

Tgk Hirman juga meminta agar masyarakat Aceh kompak memperjuangkan eksistensi sistem perbankan syariah di Aceh dan tidak terkecoh dengan polemik ini. Ia juga meminta masyarakat Aceh “menghukum” partai politik yang tidak menghargai kekhususan Aceh melalui rencana revisi Qanun LKS dengan tidak memberi ruang pada pemilu yang akan datang.[]

Previous Post

Pemimpin Leklap

Next Post

YARA Ajak Mahasiswa Tak Demo Terkait Revisi Qanun LKS

Next Post
YARA Ajak Mahasiswa Tak Demo Terkait Revisi Qanun LKS

YARA Ajak Mahasiswa Tak Demo Terkait Revisi Qanun LKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026
Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

11/04/2026
Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

11/04/2026
USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com