Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/06/2023
in Lintas Timur
0
Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang perkara penyelundupan sabu 44 kilogram dengan agenda putusan vonis yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)

Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa MN (25) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Lapas Lhokseumawe, Selasa.

Vonis majelis hakim yang diketuai Budi Sunanda didamping dua Hakim Anggota Khalid dan Fitriani tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“JPU sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Therry menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Therry.

Sumber: ANTARA

Previous Post

DPRK Aceh Timur Usul Mahyuddin Kembali Jabat Pj Bupati

Next Post

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Next Post
BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang Dipuncak Gunung Seulawah

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang Dipuncak Gunung Seulawah

03/06/2026
Tomat Picu Inflasi Mei di Aceh Sebesar 0,60 Persen

Tomat Picu Inflasi Mei di Aceh Sebesar 0,60 Persen

03/06/2026
Bupati Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

Bupati Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

03/06/2026
Sijago Merah Lalap 5 Rumah di Aceh Tenggara

Sijago Merah Lalap 5 Rumah di Aceh Tenggara

03/06/2026
Bupati Aceh Besar Lantik JPT Pratama dan Administrator, Tekankan Amanah Jabatan dan Peningkatan Kinerja

Bupati Aceh Besar Lantik JPT Pratama dan Administrator, Tekankan Amanah Jabatan dan Peningkatan Kinerja

03/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com