Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Admin1 by Admin1
21/06/2023
in Nanggroe
0
BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

BANDA ACEH – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dr. Ir. Ilyas, MP, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, bertempat di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Minggu malam (18/06/2023).

Turut hadir saat pembukaan Rakor Karhutla Tahun 2023, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA.

Rakor Karhutla yang bertema ”Penindakan Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan” ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari , dihadiiri oleh 40 peserta terdiri dari perwakilan dari BPBA sebanyak 2 orang, BPBD 8 orang dan unsur Polri 30 orang.

Saat sambutannya, Kepala Pelaksana BPBA, Dr. Ir. Ilyas, MP yang didampingi oleh Kabid kedaruratan dan Logistik, Fadmi Ridwan, SP, MA menyampaikan bahwa Menurut data yang bersumber dari Pusdatin BPBA selama tahun 2022 telah terjadi 79 kejadian karhutla dengan total hutan atau lahan terbakar ± 241 Ha, adapun 99 persen kebakaran hutan tersebut adalah ulah manusia, baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena kelalaian.

“Penegakan hukum sangat penting dalam pengendalian karhutla. Saat berurusan dengan hukum pemilik lahan akan jera karena terus dipanggil pihak yang berwenang untuk diperiksa,”Ungkap Ilyas.

Lanjut Ilyas Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar.

Selain dari sisi penegakan hukum, kata Ilyas yang akrab disapa Abi, hal lain yang terus dilakukan oleh BPBA adalah melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kebakaran hutan baik melalui media elektronik (radio), dan media massa lainnya, serta pemasangan rambu bahaya, dan modul penanggulangan kedaruratan kepada petugas pengendali karhutla.

“Tugas kita mensosialisasikan agar masyarakat di daerah kita tidak membuka lahan dengan cara membakar lagi. Yang paling merugikan tidak hanya faktor ekonomi juga kesehatan,” kata Abi.

“Selama ini kita cukup berhasil melakukan upaya-upaya pencegahan dan upaya-upaya kesiapsiagaan dan ini berkat kerjasama dan kerjakeras dari pihak TNI/POLRI, BPBD dan pihak lain yang terlibat. Kasus Karhutla pada tahun ini mengalami penurunan dari pada tahun-tahun sebelumnya,” Sebutnya lagi.

“Betapa pentingnya dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla karena telah menjadi isu Nasional bahkan Internasional akibat dampak kerugian yg ditimbulkan kejadian tersebut,” ujar Abi lagi.

Terakhir Abi mengungkap Penanggulangan karhutla dari tahun ke tahun semakin membaik karena sinergitas antara TNI Dan Polri dan masyarakat. Penindakan hukum juga menjadi salah satu faktor intensitas karhutla menurun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam sambutannya juga menyebut hal-hal mitigasi yang harus dilakukan oleh kita semua sebelum terjadinya kebakaran hutan, mulai dari tindakan preemtive, prefentif dan penegakan hukum. Tindakan preemtive yaitu membuat baliho/spanduk yang ditempatkan pada titik-titik yang rawan karhutla mulai dari tempat perlintasan masyarakat maupun lokasi-lokasi yang dijadikan masyarakat untuk membuka lahan/kebun.

Selanjutnya prefentive yaitu upaya-upaya pencegahan yaitu dengan mendorong masyarakt untuk tidak membuka kebun dengan cara membakar, kemudian juga apabila dengan cara membakar itu telah terjadi mitigasi agar api tersebut tidak keluar dari area tersebut.

” Pak kapolda juga menyarankan untuk semua pemilik HGU di Aceh untuk memaparkan dana CSR nya untuk menyiapkan alat-alat mitigasi contoh pompa air, selang, dan memiliki embung/danau buatan,” kata Kombes Pol Winardy.

Lanjutnya lagi sehingga pada saatnya nanti terjadi kebakaran lahan di wilayahnya maka akan langsung cepat teratasi oleh pemilik HGU itu sendiri terlebih dahulu kemudian akan ditolong dari dinas terkait lainnya untuk mempercepat proses pemadaman.

Kasi Kedaruratan BPBA, Amarullah, S.SSTP,M.Ec.Dev dalam laporannya mengatakan pemateri nantinya yang dihadirkan pada Rakor ini terdiri dari BPBA,BMKG, DLHK, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh.

“Peserta Rakor diharapkan nantinya memiliki kemampuan untuk dapat melakukan pengendalian, mampu menjelaskan kepada masyarakat tentang dampak negatif karhutla serta mampu melakukan pencegahan, memadamkan dan penanganan paska karhutla.” Ungkap Amarullah.

BPBA pada tahun ini BPBA sangat concern untuk melakukan upaya-upaya penguatan Organisasi/Instansi terkait Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Aceh salah satunya melalui pelaksanaan Rakor, Workshop dan Bimbingan Teknis bagi petugas guna peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusianya.

Previous Post

Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Next Post

Semua Jalur Masuk UIN Ar-Raniry, Biaya Kuliahnya Sama

Next Post
Semua Jalur Masuk UIN Ar-Raniry, Biaya Kuliahnya Sama

Semua Jalur Masuk UIN Ar-Raniry, Biaya Kuliahnya Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

18/04/2026
Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

18/04/2026
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

18/04/2026
Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

18/04/2026
Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com