Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Jatuhi Peringatan Keras Untuk Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/06/2023
in Nanggroe
0
DKPP Jatuhi Peringatan Keras Untuk Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd. Safri Desky serta empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti.

Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan terhadap enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mhd. Safri Desky selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Muhammaddin, Teradu III Kaman Sori, Teradu IV Sufriadi dan Teradu V Fitri Susanti, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan amar putusan perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut kelima nama di atas tidak mempertimbangkan penilaian yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilu Tahun 2024 saat rapat pleno penetapan PPS terpilih.

Terlebih, Teradu I s.d. Teradu V tidak menginput nilai calon Anggota PPS ke dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) hanya berdasar penilaian sepihak saja.

SIAKBA sendiri adalah aplikasi berbasis website yang disiapkan KPU untuk melakukan pendaftaran dan pendataan penyelenggara Pemilu, termasuk pendaftaran penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.

“DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu yang tidak melakukan pertimbangan dari PPK terhadap nilai wawancara PPS, tata cara dan prosedur penginputan nilai wawancara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP, terungkap bahwa tindakan di atas telah mengakibatkan keributan antara para Teradu dengan beberapa Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

DKPP menilai para Teradu tidak dapat bertanggung jawab atas “kegaduhan yang terjadi antara staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara

“Semestinya, sebagai Pimpinan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Ratna Dewi.

Selain itu, DKPP juga memiliki catatan lain dalam pemeriksaan perkara ini. Dalam sidang pemeriksaan kedua pada 8 Mei 2023, diketahui bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah memberhentikan secara sepihak Ketua PPK Lawe Bulan bernama Muhammad Jarah Rahim. Muhammad Jarah Rahim sebelumnya menghadiri sidang pemeriksaan pertama yang dilaksanakan pada 5 April sebagai Pihak Terkait.

Muhammad Jarah Rahim diberhentikan sebagai PPK Lawe Bulan berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tertanggal 10 April 2023, atau lima hari setelah sidang pertama dilaksanakan DKPP.

DKPP juga menilai bahwa pasal yang dirumuskan oleh para Teradu tidaklah tepat sebagai dasar atau pertimbangan untuk memberhentikan Muhammad Jarah Rahim sebagai PPK Lawe Bulan.

“Tindakan Teradu I s.d. Teradu V jelas tidak menunjukan kemanusiaan dan keadilan agar mempertimbangkan kembali untuk diperbaiki. Bahwa Muhammad Jarah Rahim dalam persidangan DKPP telah dipanggil secara resmi dan Teradu I s.d. Teradu V telah memberhentikannya tanpa prosedur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” ucap Dewi.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga menjelaskan bahwa bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran yang disebut oleh Pengadu, yaitu Teradu II (Muhammaddin) menerima uang Rp3.000.000,- dari seorang bernama Emyati.

Dalam dalil aduan, Pengadu menyebutkan ada dua orang bernama Ridwanmasnyah dan Musliadi yang menitipkan uang Rp3.000.000,- kepada Emyati untuk diberikan kepada Muhammadin guna lulus dalam seleksi PPS.

“Pengadu tidak mampu membuktikan adanya penyerahan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Teradu II. Meskipun dalam dalil aduan terdapat bukti Kwitansi, kebenaran kwitansi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan karena tidak pernah ditunjukkan oleh Pengadu dan tidak mampu menghadirkan Emyati (dalam sidang, red.),” ungkap Anggota Majelis lainnya, Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan.

Emyati sendiri diadukan ke DKPP bersama lima Teradu lainnya. Hanya saja, dalam sidang pemeriksaan bahwa Emyati bukanlah penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP tidak berwenang untuk mengadili atas nama Emyati sebagai Teradu dalam persidangan DKPP.

Previous Post

Pusat Diminta Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

Next Post

LBH Aceh Kecam Perobohan Rumah Geudong Jelang Jokowi Datang

Next Post
Sekda Kunjungi Situs Rumoh Geudong di Pidie

LBH Aceh Kecam Perobohan Rumah Geudong Jelang Jokowi Datang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

16/04/2026
Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

16/04/2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

16/04/2026
Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

16/04/2026
YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Terpopuler

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026

DKPP Jatuhi Peringatan Keras Untuk Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com