Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sejumlah Legislator Perjuangkan Regulasi Dana Otsus Aceh Direvisi

Admin1 by Admin1
26/10/2023
in Nanggroe
0
Sejumlah Legislator Perjuangkan Regulasi Dana Otsus Aceh Direvisi

RDPU terkait perubahan ke empat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (25/10/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Aceh memperjuangkan revisi atas regulasi tentang pengalokasian dana otonomi khusus (Otsus), agar pemerintah kabupaten/kota bisa menerima lebih besar secara proporsional.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, di Banda Aceh, Rabu, meminta DPR Aceh dapat menyusun qanun (peraturan daerah) yang bisa memberikan dana Otsus sebesar 60 persen untuk kabupaten/kota, dan 40 persen untuk pemerintah provinsi.

“Ini dalam pembagian dana Otsus setiap tahun saya sudah beberapa periode ini, hampir selalu pembagian 60 (untuk) provinsi dan 40 kabupaten,” kata Ramli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait perubahan ke empat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Aceh sebagai daerah istimewa, mendapatkan dana otsus sejak masa damai pada 2008 dan berakhir sampai dengan 2027. Mulai 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat sebesar dua persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional. Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen dari total DAU nasional.

Jika pada tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana Otsus, maka mulai tahun 2023 tinggal Rp 3,9 triliun atau setengahnya.

Ramli menyampaikan, peruntukan dana Otsus lebih besar untuk kabupaten/kota diperlukan karena pemerintah mengelola wilayah langsung. Jika dana Otsus lebih banyak dikelola provinsi, lanjutnya, pembangunan tidak merata.

“Tolong, apalagi kalau kita lihat pembangunan selalu dipusatkan ke Timur Utara, tetapi kami di wilayah barat selatan ditinggalkan. Saya mohon masalah pembagian otsus ini kita tukar kembali,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRK Bireuen, Zulkarnaini menyatakan bahwa dana otsus itu untuk pembangunan dan kemaslahatan masyarakat Aceh.

Namun, selama ini anggaran itu selalu dipegang oleh pemerintahan provinsi sebesar 60 persen, dan dalam perjalanannya juga belum maksimal untuk semua daerah di Aceh.

“Maka harus didukung keinginan teman-teman kabupaten/kota untuk mengembalikan persentasenya, daerah kelola 60 persen dan Pemerintah Aceh 40 persen,” katanya.

Menurut Zulkarnaini, langkah tersebut sangat efisien karena daerah langsung bisa merencanakan bersama, kemudian juga dapat mengawasi, sehingga program yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran.

“Sebenarnya kalau kita bicara Pemerintah Aceh, itu titik beratnya ada di setiap di kabupaten/kota. Tapi porsi kami sangat kecil, maka ini harus menjadi perhatian,” kata Zulkarnaini.

Terkait permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Aceh Azhar Abdurrahman menuturkan, terkait pembagian dana otsus 60:40 persen, awalnya Pemerintah Aceh memang sudah meminta lebih besar hingga 80 persen, tetapi DPRA tetap mempertahankan 60:40persen.

Meski demikian, pihaknya tetap menampung terlebih dahulu aspirasi atau keinginan daerah untuk pembagian yang lebih besar tersebut.

“Terkait permintaan beberapa kabupaten/kota soal 60 persen dana otsus untuk kabupaten/kota dan 40 persen itu, tentu kami menampung, nanti kita duduk bersama tim asistensi Qanun Pemerintah Aceh,” demikian Azhar Abdurrahman.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Wali Kota Buka Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II

Next Post

MPIPA USK Gelar Pengabdian Flipbook Maker di Lhokseumawe dan Bireuen

Next Post
MPIPA USK Gelar Pengabdian Flipbook Maker di Lhokseumawe dan Bireuen

MPIPA USK Gelar Pengabdian Flipbook Maker di Lhokseumawe dan Bireuen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP Bongkar Sejumlah ‘Lapak Liar’ di Baitussalam Aceh Besar

Satpol PP Bongkar Sejumlah ‘Lapak Liar’ di Baitussalam Aceh Besar

23/04/2026
Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

23/04/2026
Dinsos Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Montasik

Dinsos Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Montasik

23/04/2026
Blokade Trump Jalan Terus, AS Cegat 3 Kapal Tanker Iran di Dekat RI

Blokade Trump Jalan Terus, AS Cegat 3 Kapal Tanker Iran di Dekat RI

23/04/2026
Ogah Dianggap Kalah, Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran

Ogah Dianggap Kalah, Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com