CALANG – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, menyampaikan salah satu tugas utama Pj Bupati yang diamanahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah menyukseskan pelaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sahputra menilai, penujukan penjabat kepala daerah sarat dengan kepentingan Politik.
“Kita mengkhawatirkan jika Jabatan Pj diisi oleh Putra Daerah terjadi kepentingan kelompok – kelompok tertentu dan tidak terjamin netralitas dalam menghadapi tahun politik mendatang. Maka untuk menghindari hal itu Pj Bupati Aceh Jaya bisa diambil dari luar Aceh Jaya,” ujarnya.
“Secara aturan, Pj Bupati dipilih langsung oleh Kemendagri.”
Hal ini, kata sahputra, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentu pengusulan dan pengangkatan Pj Bupati harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Sahputra meminta Kemendageri memilih Pj Bupati Aceh Jaya adalah sososk yang dapat membangun daerah secara lebih optimal tanpa kepentingan politik apapun, serta, pelaksanaan program-program pembangunan strategis demi pelayanan publik yang prima bagi masyarakat luas dapat berjalan secara optimal.
Sahputra berharap, Pj Bupati Aceh Jaya nanti siapa pun yang di tunjuk oleh Menteri Dalam Negeri harus lah orang-orang terbaik dan punya rekam jejak yang bagus.
“Jangan sampai Mendagri memilih orang-orang yang bermasalah untuk memimpin Aceh Jaya kedepan. Jika ini terjadi tentu akan sangat merugikan tidak hanya daerah Aceh Jaya tapi juga masyarakat Aceh Jaya secara keseluruhan akan sangat dirugikan,” kata Sahputra.
Bahwa untuk mengisi kekosongan sementara PJ Gubenur telah menujuk Sekda setempat sebagai PLH Pj Bupati Aceh Jaya.
“Atas hal itu, kami juga meminta agar Mendagri sesegera mungkin menetapkan PJ Bupati Aceh Jaya karna jika Sekda terus menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif berpotensi sekali melanggar asas profesionalitas sebagai mana Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik,” ujar Sahputra.