Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Saksi Kunci Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Ditangkap

Admin1 by Admin1
28/12/2023
in Nasional
0
Saksi Kunci Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Ditangkap

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Harun Masiku, Kamis (28/12). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta – Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB. Ia mengenakan kemeja biru muda dengan membawa amplop cokelat berisi dokumen.

“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku. Bawa dokumen. Kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya,” ujar Wahyu di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Wahyu berharap Harun bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana dirinya yang telah melewati pemidanaan. Wahyu dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

“Saya sudah PB [Pembebasan Bersyarat] tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wahyu.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Adapun Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena yang bersangkutan melarikan diri.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Panglima Militer Israel Beberkan Sampai Kapan Agresi ke Gaza Terjadi

Next Post

Iringan Jenazah Lukas Enembe Rusuh, Pj Gubernur Papua Luka di Kepala

Next Post
Iringan Jenazah Lukas Enembe Rusuh, Pj Gubernur Papua Luka di Kepala

Iringan Jenazah Lukas Enembe Rusuh, Pj Gubernur Papua Luka di Kepala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

23/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

23/04/2026
Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

23/04/2026
Nyan, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Polisi Ungkap Aksi di Dua Lokasi di Pidie

Nyan, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Polisi Ungkap Aksi di Dua Lokasi di Pidie

23/04/2026
Musrembang 2027, Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana

Musrembang 2027, Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com