Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Berikan SK ke 14.716 Tenaga Kontrak

redaksi by redaksi
23/03/2024
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Berikan SK ke 14.716 Tenaga Kontrak

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, menyerahkan Sk tenaga kontrak kepada salah satu tenaga kontrak pada biro Adpim di gedung serbaguna Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Jumat (22/3/2024) (ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) 14.716 tenaga kontrak 2024 (pegawai non-ASN) yang bekerja di berbagai instansi dalam lingkungan Pemerintah Aceh.

“Hari ini secara resmi 14.716 orang menerima SK tenaga kontrak Pemerintah Aceh,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, di Banda Aceh, Jumat.

Dari 14.716 orang tenaga kontrak tersebut, 1.159 diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi tahun 2023, dan mereka hanya tinggal menunggu SK penetapannya.

“Dan, khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, hari ini diserahkan SK kepada 453 orang, di mana 17 orang diantaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi 2023,” ujarnya.

Iskandar menjelaskan, SK tenaga kontrak yang diserahkan hari ini terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK, dan mereka yang sudah lulus PPPK formasi 2023, tetapi belum menerima SK.

Untuk kategori yang kedua itu, SK tenaga kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Iskandar menuturkan, penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

Salah satu bukti konkret penataan tenaga non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023.

“Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah,” katanya.

Iskandar menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Undang-Undang ASN itu juga mengatur manajemen ASN, meliputi pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan sistem merit.

Selain itu, Iskandar juga menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semakin bertambahnya ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian Iskandar AP.

Sumber: antara

Previous Post

Anshar Zulhelmi, Dosen BSA UIN Ar-Raniry Lakukan Pengabdian Internasional di Timor Leste

Next Post

UNHCR Tegaskan Bantu Pemerintah Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh

Next Post
Pencuri Ratusan Handphone di Pekanbaru Diringkus di Aceh

UNHCR Tegaskan Bantu Pemerintah Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Pemerintah Aceh Berikan SK ke 14.716 Tenaga Kontrak

Pemerintah Aceh Berikan SK ke 14.716 Tenaga Kontrak

23/03/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com