Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Keuchik se-Aceh Desak Masa Jabatan Delapan Tahun Masuk Revisi UUPA

redaksi by redaksi
19/04/2024
in Nanggroe
0
Keuchik se-Aceh Desak Masa Jabatan Delapan Tahun Masuk Revisi UUPA

Ratusan kepala desa saat melakukan aksi damai ke kantor Gubernur Aceh terkait masa jabatan delapan tahun masuk dalam revisi UUPA, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Ratusan keuchik (kepala desa) se-provinsi Aceh yang tergabung dalam APDESI, melakukan aksi damai di kantor Gubernur Aceh menuntut memasukkan permasalahan masa jabatan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kami meminta masa jabatan keuchik mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa selama delapan tahun,” kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, di Banda Aceh, Jumat.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UUPA yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara disisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.

Karena itu, kata dia, para keuchik di Aceh mendorong permasalahan gampong dan masa jabatan dalam UUPA pasal 115, 116, 117 tersebut juga ikut dirubah dengan penyesuaian UU Desa.

“Kalau dirubah juga tidak ada keputusan Aceh yang terganggu dengan merevisi tiga pasal tersebut dan mengakomodir keinginan teman-teman pemerintah gampong,” ujar Muksalmina.

Merespon aspirasi APDESI, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli menyatakan bahwa Aceh memiliki UUPA, artinya ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun, dan dua periode.

Kemudian, UUPA juga mengamanatkan pemerintah provinsi mengaturnya lebih rinci dalam qanun (peraturan daerah) secara teknis.

“Karena itu, pada 2009 kita keluarkan qanun nomor 4 tahun 2009 berdasarkan UUPA tersebut bahwa tetap dua periode (masa kepemimpinan keuchik),” katanya.

Pemerintah Aceh mengapresiasi atas penyampaian aspirasi oleh para keuchik ini, tetapi dalam perubahan UUPA bukan ranahnya Pemerintah Aceh, melainkan di nasional.

Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi,” demikian Zulkifli.

Sumber: antara

Previous Post

KIP Aceh Mulai Rekrut 149.315 Penyelenggara Pilkada 2024

Next Post

Hasto Ungkit Kebohongan Gibran Sebelum Pemilu

Next Post
Hasto Klaim Ada Operasi Singkirkan Caleg yang Kritis

Hasto Ungkit Kebohongan Gibran Sebelum Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MaSA Gelar Samadiyah, Kenang  Sjamsul Kahar dan Keluarga Seniman Aceh yang  Berpulang

MaSA Gelar Samadiyah, Kenang Sjamsul Kahar dan Keluarga Seniman Aceh yang Berpulang

30/09/2026
Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

30/09/2026
Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

30/09/2026
20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

30/09/2026
Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

30/09/2026

Terpopuler

Keuchik se-Aceh Desak Masa Jabatan Delapan Tahun Masuk Revisi UUPA

Keuchik se-Aceh Desak Masa Jabatan Delapan Tahun Masuk Revisi UUPA

19/04/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com