Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Bireuen Selesai Kasus Penadahan Secara Keadilan Restoratif

redaksi by redaksi
27/04/2024
in Lintas Timur
0
Kejari Bireuen Selesai Kasus Penadahan Secara Keadilan Restoratif

Tersangka penadahan dan korban berpelukan usai mediasi perdamaian di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen, Aceh. ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyelesaikan kasus penadahan sepeda motor berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyelesaian kasus atau perkara penadahan sepeda motor tersebut setelah korban dan tersangka berdamai. Perdamaian para pihak disaksikan keluarga dan perangkat desa atau gampong.

“Kasus ini dengan tersangka berinisial M. Penyelesaian kasus ini secara keadilan restoratif setelah kejaksaan memfasilitasi perdamaian para pihak,” kata Munawal.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dam Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu menyebutkan perkara tersebut bermula ketika M berkomunikasi dengan Z melalui aplikasi pesan WhatsApp pada 28 Februari 2024.

“Saat itu, M meminta Z mencarikan sepeda motor dengan harga Rp3 juta. Selanjutnya, Z meminta panjar Rp500 ribu. Kemudian, M mengirimkan uang Rp500 ribu ke aplikasi DANA milik Z,” kata Munawal Hadi.

Selang beberapa waktu kemudian, Z menghubungi M agar keduanya bertemu di sebuah tempat di Kabupaten Bireuen. Dalam pertemuan itu, Z menyerahkan sepeda motor Honda Supra tanpa dilengkapi surat kendaraan.

“Selanjutnya, M menyerahkan uang sebesar Rp2,4 juta kepada Z. Perbuatan tersangka M membeli sepeda motor tanpa surat melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” katanya.

Dalam proses perdamaian tersebut, kata Munawal Hadi, tersangka M berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Tersangka M juga menyatakan baru pertama kali membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan.

“Jaksa penuntut umum segera menyampaikan hasil perdamaian kasus penadahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya dilakukan ekspose perkara guna mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dari Jaksa Agung Pidana Umum,” katanya.

Munawal Hadi mengatakan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif sesuai dengan pedoman Jaksa Agung. Tujuan keadilan restoratif tersebut agar penyelesaian perkara tidak harus dilakukan dalam persidangan di pengadilan.

Ada beberapa persyaratan dalam menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif. Di antaranya para pihak sudah berdamai serta pelaku baru pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh. Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir,” kata Munawal Hadi.

Sumber: antara

Previous Post

Hamas Janji Lucuti Senjata jika Palestina Merdeka

Next Post

Anggaran Hibah untuk Pengawasan Pilkada Aceh Capai Rp48,9 Miliar

Next Post
Anggaran Hibah untuk Pengawasan Pilkada Aceh Capai Rp48,9 Miliar

Anggaran Hibah untuk Pengawasan Pilkada Aceh Capai Rp48,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com