Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran

redaksi by redaksi
30/04/2024
in Nanggroe
0
Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran

Foto: Getty Images/iStockphoto/Reezky Pradata

Banda Aceh – Calon kepala daerah di Aceh baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib bisa membaca Al-Qur’an. Para calon nanti akan mengikuti tes yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Di tahap verifikasi administrasi di bulan Agustus kita mengadakan uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Muhammad Sayuni kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, uji mampu baca Al-Qur’an digelar pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 2 September. Tes tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September mendatang.

Menurutnya, tahapan Pilkada sudah dimulai pada Mei mendatang diawali penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon yang maju lewat jalur independen. Pasangan calon wajib menyerahkan dukungan minimal 165 ribu KTP serta pernyataan dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk.

Syarat dukungan yang diserahkan akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Aceh. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan calon wajib menggantinya dua kali lipat.

“Untuk calon perorangan tahapannya lebih awal. Kalau memenuhi syarat baru mendaftar diri menjadi bacalon,” jelas Sayuni.

Berikut tahapan Pilkada berdasarkan keputusan KIP Aceh:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (15 Mei-19 Agustus)
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus)
3. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus)
4. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September)
5. Uji mampu baca Al-Qur’an (27 Agustus-5 September)
6. Penetapan pasangan calon (22 September)
7. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November)
8. Masa tenang (24-26 November)
9. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November)
10. Pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember)

Sumber: detik.com

Previous Post

Krak, Warga Kota yang Nikah di MPP Langsung Dapat KTP dan KK

Next Post

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Vonis Mati

Next Post
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Vonis Mati

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Vonis Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran

Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran

30/04/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com