Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran

redaksi by redaksi
30/04/2024
in Nanggroe
0
Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran

Foto: Getty Images/iStockphoto/Reezky Pradata

Banda Aceh – Calon kepala daerah di Aceh baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib bisa membaca Al-Qur’an. Para calon nanti akan mengikuti tes yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Di tahap verifikasi administrasi di bulan Agustus kita mengadakan uji mampu baca Al-Qur’an,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Muhammad Sayuni kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, uji mampu baca Al-Qur’an digelar pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 2 September. Tes tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September mendatang.

Menurutnya, tahapan Pilkada sudah dimulai pada Mei mendatang diawali penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon yang maju lewat jalur independen. Pasangan calon wajib menyerahkan dukungan minimal 165 ribu KTP serta pernyataan dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk.

Syarat dukungan yang diserahkan akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Aceh. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan calon wajib menggantinya dua kali lipat.

“Untuk calon perorangan tahapannya lebih awal. Kalau memenuhi syarat baru mendaftar diri menjadi bacalon,” jelas Sayuni.

Berikut tahapan Pilkada berdasarkan keputusan KIP Aceh:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (15 Mei-19 Agustus)
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus)
3. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus)
4. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September)
5. Uji mampu baca Al-Qur’an (27 Agustus-5 September)
6. Penetapan pasangan calon (22 September)
7. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November)
8. Masa tenang (24-26 November)
9. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November)
10. Pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember)

Sumber: detik.com

Previous Post

Krak, Warga Kota yang Nikah di MPP Langsung Dapat KTP dan KK

Next Post

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Vonis Mati

Next Post
Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Vonis Mati

Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Vonis Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Calon Kepala Daerah di Aceh Wajib Bisa Baca Alquran

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com