Partai Aceh saat ini di atas angin. Sejauh ini, hanya Mualem calon gubernur Aceh yang dinyatakan siap maju di pilkada Aceh. Sebanyak 4 Ketua Parnas di Aceh pun berebut untuk mendampingi Mualem sebagai Cawagub. Hanya sekedar ‘meulisan’ dari Parnas untuk PA di pilkada Aceh 2024 atau memang kedigdayaan PA sulit untuk dirobohkan.
Meulisan sendiri berasal dari kata manisan. Kalimat ini sering digunakan untuk sebuah ‘janji’ yang belum tentu dipenuhi. Dan bukan kali ini saja PA terkena ‘meulisan’ dari Parnas. Pada pilkada 2017 lalu, PA juga pernah terkena hal yang sama.
Ya, tahapan pilkada Aceh 2024 memang telah dimulai. Namun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen untuk bertarung di Pilkada 2024.
Hal itu diketahui setelah bakal pasangan calon perseorangan atas nama Said Syahrizal dan Said Amir Azan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh. Pasangan ini satu-satunya yang mendaftar lewat jalur independen.
KIP Aceh adalah bagian dari KPU yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh.
Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, pasangan itu mendaftar pada detik-detik penutupan. Saat berkasnya diperiksa mereka kekurangan jumlah dukungan.
Mereka hanya menyertakan 158.197 dukungan KTP yang tersebar pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Sementara syarat minimal dukungan untuk calon Gubernur Aceh yaitu sebanyak 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.
“KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” kata Sayuni.
“Dengan demikian jumlah calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 nihil,” lanjutnya.
Jadwal penerimaan penyerahan dukungan calon independen telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Selama periode itu hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hard copy.
Namun pasangan itu dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkasnya dikembalikan. Sayuni mengatakan dalam aturan di Pilkada 2024 tidak ada masa perbaikan.
“Dalam aturan memang tidak ada masa perbaikan,” kata Sayuni.
Dengan demikian, Sayuni kembali menegaskan tidak ada pasangan independen bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Pilkada 2024 untuk melaju ke tahapan selanjutnya.
Pada Pilgub Aceh 2017 lalu, ada tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada lewat jalur independen mereka masing-masing yaitu pasangan Zakaria Saman-Alaidinsyah, Zaini Abdullah – Nasaruddin dan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab.
Dengan ditutupnya pendaftaran calon independent tadi, maka tertutup juga kemungkinan bagi mantan Menteri pertahanan GAM, Zakaria Saman, yang sempat menyatakan bakal maju ke Pilkada Aceh 2024.
Secara politik, maka satu-satunya partai yang berpeluang mengusung Cagub Aceh di Pilkada 2024 adalah Partai Aceh.
Di sisi lain, 4 Parnas yang dominan di Aceh, yang memungkinkan untuk mengajukan calon kepala daerah jika bersatu, tetapi malah berebut untuk mendaftar sebagai Cawagub Mualem.
Untuk masalah calon Wakil Gubernur Aceh Mualem yang sudah resmi mendaftar ada Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN.
Adapun empat ketua partai nasional yang sudah mendaftar jadi Cawagub Mualem tersebut yakni Ketua Gerindra Aceh Fadhlullah, Ketua Golkar Aceh TM Nurlif. Kemudian, juga ada Ketua Demokrat Aceh Muslim, dan terakhir Ketua DPW PAN Aceh, Mawardi Ali. Kemungkinan, partai PKS juga dikabarkan menyusul.
Berkaca dari Pilkada 2017
Partai Aceh semestinya harus berkaca dari pilkada 2017 lalu di Aceh. Kondisinya hampir sama seperti sekarang. Dimana, lelang Pilkada 2017 lalu, Mualem dan PA diunggulkan karena sejumlah Parnas merapat. Beberapa petinggi di internal Partai Aceh bahkan yakin bakal melawan ‘tong kosong.’
Namun di detik akhir-akhir, beberapa hari sebelum penutupan pendaftaran Cagub-Cawagub, beberapa Parnas menarik dukungan dan menyeberang ke Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Nyatanya, Mualem-TA Khalid dinyatakan kemudian kalah. Akankah kisah ini Kembali terulang di Pilkada Aceh 2024 ini?
PKS dan Nasir Djamil
Sikap PKS yang menyatakan dukungan ke Mualem di pilkada 2024 mendatang patut dipertanyakan. PKS kabarnya mengajukan Nasir Djamil sebagai Cawagub untuk mendampingi Mualem Muzakir Manaf di Pilkada 2024 mendatang.
Namun pada saat yang bersamaan, Nasir Djamil justru mendaftar ke Nasdem sebagai Bacalon gubernur Aceh di pilkada 2024 mendatang. Nasir Djamil, berdasarkan foto yang beredar, konon telah bertemu dengan Surya Paloh, untuk membuktikan keseriusannya tersebut.
Sikap kontras dari PKS versus Nasir Djamil ini menandakan bahwa keputusan PKS mendukung Mualem belum final. Meulisan inilah yang mungkin akan terkuak seiring waktu berjalan. Demikian juga dengan sikap ketua Parnas lainnya.
Konon lagi, jika tak ada satupun dari Ketum Parnas yang kemudian dijadikan sebagai Cawagub Mualem.
Perlu diingat, diakui atau tidak, saat ini ada satu sosok di Aceh digadang-gadang bakal menjadi pesaing Mualem, jika seadainya sosok tersebut memutuskan maju sebagai Cagub di pilkada 2024. Sosok tadi adalah Sudirman Haji Uma, senator DPD RI asal Aceh.
Sosok ini diyakini bakal menjadi pesaing kuat Mualem jika seandainya maju di Pilkada Aceh. Beberapa Parnas dikabarkan masih menunggu jawaban dari sosok tersebut terkait kesediaannya maju di pilkada Aceh. Salah satunya adalah Nasdem. []











