MEUREUDU – Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terpidana korupsi BOK pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Muhammad Juned, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun 2019.
Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Hafrizal kepada Atjehwatch.com, Selasa, 21 Mei 2024.
Dikatakan Hafrizal, upaya hukum tingkat atas berupa kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut atas vonis pengadilan tingkat I dan II telah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan MA, Muhammad Juned dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta.
“Karena sudah inkracht, hari ini kita Kejari Pidie Jaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Juned terpidana korupsi BOK tahun 2019 dengan menjebloskan terpidana ke Rutan Kajhu Banda Aceh,” kata Hafrizal Kasi Intel Kejari Pidie Jaya.[Mul]











