Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Tangkap 2 Pemasok 180 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh

redaksi by redaksi
26/06/2024
in Nanggroe
0
Polisi Tangkap 2 Pemasok 180 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh

Foto: Pemaparan kasus penyelundupan 180 Kg sabu dari Malaysia ke Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)

Banda Aceh – Dua tersangka penyelundup 180 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh ditangkap polisi. Keduanya terancam hukuman mati.

Penangkapan kedua pelaku saat tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai mendapat informasi adanya sebuah boat nelayan keluar dari Simpang Ulim menuju Perairan Malaysia pada Selasa 12 Juni malam. Boat yang diduga dipakai sindikat narkoba jaringan internasional itu dicurigai hendak mengambil sabu dalam jumlah besar.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, untuk menyelidiki informasi itu, tim gabungan melakukan patroli menggunakan dua kapal Bea Cukai ke lokasi yang dicurigai. Petugas akhirnya menemukan kapal target pada Sabtu 15 Juni sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tim gabungan melihat kapal target di sekitaran Perairan Peureulak, Aceh Timur sehingga dilakukan pengejaran. Tiga awak kapal disebut berusaha kabur dengan melompat ke laut.

“Satu orang berinisial I yang berperan sebagai tekong atau pawang boat berhasil diamankan,” kata Kartiko kepada wartawan.

Dari keterangannya, tim gabungan disebut akhirnya mengetahui adanya sembilan karung diduga sabu di dalam kapal. Setelah dihitung diketahui berat barang haram tersebut 180 kilogram.

Tim gabungan melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk M di Julok, Aceh Timur. M diduga sebagai pengendali dalam penyelundupan sabu tersebut.

“Untuk pemilik dan pelaku lainnya masih kita lakukan pengembangan dan kita lakukan pengejaran,” jelas Kartiko.

Menurutnya, pelaku menyelundupkan sabu melalui jalur Selat Malaka. Sabu dari Malaysia itu dipasok ke Aceh untuk kemudian diedarkan para pelaku.

“Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) Dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kartiko.

Sumber: detik.com

Previous Post

Krak, Pengemis di Aceh Barat Kedapatan Miliki Uang Rp20 Juta Saat Dirazia

Next Post

30 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara Dilatih Aplikasi Inlislite

Next Post
30 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara Dilatih Aplikasi Inlislite

30 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara Dilatih Aplikasi Inlislite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com