BLANGPIDIE – Secara serentak saat ini tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) sedang berjalan pada tahapan penyusunan daftar pemilih, namun Pengawas Pemilihan (Panwaslih) belum dapat melakukan pengawasan saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada yang akan datang.
Saat diwawancarai salah seorang anggota Panwaslih Ad Hoc Pilkada, Heri Suherman, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) membenarkan perihal los pengawasan Coklit di lapangan dengan alasan bahwa pihaknya belum merekrut atau membentuk Pengawas Desa (PKD).
“Benar, saat petugas Pantarlih melakukan Coklit, pihak kita belum bisa mengawasi secara langsung. Hal ini terjadi karena Panwaslih belum membentuk PKD,” ucap Kordiv PP Datin Panwaslih Abdya, Herri Suherman.
Saat ditanyai mengapa PKD belum terbentuk, Herri Suherman dengan gamblang menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya belum menyalurkan dana hibah Pilkada pada Pada Panwaslih Abdya, sesuai kesepakatan anggaran antara Panwaslih dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
“Padahal secara aturan PKD sudah terbentuk satu bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai. Ya mau bagaimana lagi, kita tunggu saja biaya hibahnya dari Pemkab Abdya,” ujar Herri.
Ia juga menuturkan, jika pengawasan tidak berjalan maksimal ditakutkan akan banyak persoalan yang terjadi kedepan, misal ada yang tidak terdata warga Abdya dan berpotensi kehilangan hak pilihnya.
“Berawal dari sekarang kami mengingatkan kepada pihak Pemerintah Abdya agar secepatnya menghibahkan anggaran sesuai kebutuhan yang telah disepakati beberapa hari yang lalu,” pungkas Herri Suherman.











