BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Informasi Tahun 2024, pada Selasa 09 Juli 2024 di Ruang Potensi Daerah 1, kantor Gubernur Aceh
Kegiatan Rakor tersebut bertemakan membangun Komunikasi yang ideal di era di gital, Kegiatan tersebut di buka oleh Pj. Gubernur Aceh yang di wakili oleh Muhammad Junaidi, S.H., M.H, Plh. Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh.
Dalam sambutannya plh. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan bahwa komunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan kesejukan dan ketentraman publik.
Muhammad Junaidi juga mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan Membangun komunikasi antara pemerintah Aceh dengan mahasiswa serta Menjaring informasi dan menginventarisis persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat serta mencari pola penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi serta menyamakan persepsi serta dukungan terhadap pembangunan Aceh.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut diantaranya unsur Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi, Informasi dan persandian Aceh, Bappeda Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Aceh, Biro Hukum, Biro Adpim sementara dari unsur mahasiswa hadir pengurus Pemerintahan Mahsiswa diantaranya dari Universitas Iskandar Muda, Sekolah Tinggi Agama Islam Al Wasliyah, STAI Nusantara Banda Aceh, Universitas Abulyatama, universitas Serambi Mekkah, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Sementara itu hadir pemateri Marwan Nufus, B.Hsc. MA kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan persandian Aceh yang berbicara tentang membangun Komunikasi yang ideal di era digital yang dipandu oleh Dr. Agus Ariyanto, SE., M.Si civitas akademik Universitas Muhammadiyah Aceh.
Kegiatan rakor tersebut diharapakan menjadi sarana silaturahmi sosialisasi, harmonisasi serta curah pendapat guna penguatan dalam penyusunan kebijakan dibidang komunikasi dan informasi serta kebijakan lainnya yang di emban oleh pemerintah Aceh melalui instansi teknis (SKPA).