Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gugatan Kewenangan DPR Aceh, Pengadilan Tolak Eksepsi Ketua DPR RI

redaksi by redaksi
30/07/2024
in Nanggroe
0
RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

Ilustrasi. RUU Wantimpres akan ubah larangan unsur parpol atau ormas di DPA. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Ketua DPR RI dan melanjutkan persidangan memeriksa pokok perkara dalam perkara 830/Pdt.G/2023/PN Pst.

“Sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan bahwa eksespsi dari Ketua DPR RI ditolak dan persidangan dilanjukan pada pokok perkara,” terang Safaruddin Kuasa hukum dari Ugek Farlian anggota DPRK Simeulu, Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, Ugek Farlian mengajukan gugatan sengketa kewenangan yang diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Terkait rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkaitan langsung Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.

Ketentuan lebih lanjut, mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Selama ini, norma tersebut tidak pernah dijalankan oleh DPR RI. Sehingga, kata Safaruddin, terjadi pertentangan norma hukum dalam Undang-Undang, dan banyak hal yang kemudian merugikan Provinsi Aceh karena kewenangannya di degradasi dengan norma hukum dalam UU yang lain ketika dibahas di DPR RI dan kewenangan tersebut bersinggungan dengan kewenangan Pemerintahan Aceh namun pembahasannya tidak pernah meminta konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 dalam pertimbangan hukumya yang mengabulkan permohonan dari Penggugat Kausar dan Samsul Bahri yang mempersengketakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, kata Safar, terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa, “konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi tersebut. Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan.”

Kendati demikian, lanjut Safar, salah satu alasan hukum dalam gugatan ini adalah pertimbangan hukum dari Mahkamah Kosntitusi dengan mengabulkan gugatan Kausar dan Samsul bahri dalam perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 yang mempersengketakan keweangan DPR Aceh yang diabaikan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pertimbangannya MK berpendapat “terkait dengan hal ini, DPR dalam keterangannya pada persidangan tanggal 14 November 2017 menyatakan bahwa konsutasi dengan DPRA telah dilakukan dan berjanji akan menyampaikan bukti konsultasi,” ujar safar.

“Namun, hingga saat pemeriksaan persidangan yang berkenaan dengan permohonan a quo dinyatakan berakhir, bukti yang dijanjikan itu tidak diterima oleh Mahkamah sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk dapat menyakinkan Mahkamah untuk menyakatan bahwa konsultasi dimaksud telah benar-benar terjadi atau dilakukan”, ini menjadi salah satu bukti bahwa jika Undang-Undang yang dilahirkan dan bersinggungan dengan kewenangan Aceh maka berdampak inkonstitusional norma tersebut,” ujar Safar.

Dalam persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, Ketua DPR RI mengajukan eksepsi bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, Penggugat, Ugek Farlian sebagai Anggota DPRK Simuelu tidak mempunyai kepentingan hukum dan gugatan kurang pihak karena tidak menarik Presidan dalam gugatan tersebut, semua alasan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Mengadili: menyatakan eksepsi Tergugat tentang kewenangan Absolud tidak dapat diterima ; menyatakan Pengadilan Umum (dalam hal ini Negeri Jakarta Pusat) berwenang mengadili perkara ini; memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut; menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;” bunyi putusan sela yang dalam perkara Nomor 830/Pdt.G/2023/PN Pst.”

Agenda kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat pada Kamis 1 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB.

Previous Post

Polres Aceh Barat Tangkap 10 Pemain Judi Daring

Next Post

Ratusan Masyarakat Daftar Panwascam Pilkada 2024 di Pidie Jaya

Next Post
Ratusan Masyarakat Daftar Panwascam Pilkada 2024 di Pidie Jaya

Ratusan Masyarakat Daftar Panwascam Pilkada 2024 di Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

29/04/2026
YARA Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Pidie Antar Tugas Camat Baru

YARA Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Pidie Antar Tugas Camat Baru

29/04/2026
Sidak RSUD-TP Abdya, Bupati Dr. Safaruddin Minta Satpam Jaga Waktu Besuk Pasien

Sidak RSUD-TP Abdya, Bupati Dr. Safaruddin Minta Satpam Jaga Waktu Besuk Pasien

29/04/2026
Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

29/04/2026
LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Krak, Dayah Modern Al Zahrah Bireuen Dikukuhkan Jadi Pesantren Literasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com