Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu-sabu

redaksi by redaksi
07/08/2024
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu-sabu

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Timur, Rabu (7/8/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Tim gabung Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5,29 kilogram sabu-sabu serta menangkap dua terduga pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru di Aceh Timur, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30). Keduanya warga Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Keduanya ditangkap di jalan lintas Banda Aceh-Medan, di Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (3/8) dini hari. Bersama keduanya turut diamankan 5,29 kilogram narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan penggagalan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima Polsek Darul Aman, Polres Aceh Timur, ada mobil diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polsek Darul Aman berkoordinasi dengan Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Aceh Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

“Selanjut, tim gabung Polres Aceh Timur itu menyelidiki informasi tersebut. Hingga akhirnya, polisi menemukan mobil yang dicurigai. Saat mobil dihentikan, dua orang melarikan diri,” kata Kapolres.

Kemudian, menggeledah mobil dan menemukan sebuah karung berisi lima bungkusan yang isinya sabu-sabu. Petugas juga mengejar terduga pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya.

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata Nova Suryandaru.

Kapolres Aceh Timur menegaskan pihaknya terus berkomitmen mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa.

“Narkoba merupakan senjata melumpuhkan bangsa. Karena itu, narkoba harus diberantas. Kepada masyarakat, kami ingat jangan pernah memakai narkoba karena merusak kesehatan dan masa depan,” kata Nova Suryandaru.

Sumber: antara

Previous Post

Sosok Tole Masih Berstatus Tersangka di Polda Aceh

Next Post

138 Calon Panwaslihcam Berhak Ikut Tes Wawancara di Pidie

Next Post
Panwaslih Aceh Siagakan 23.435 Pengawas Saat Pemungutan Suara

138 Calon Panwaslihcam Berhak Ikut Tes Wawancara di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026
Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Peneliti USK Gandeng Prof. Edward Aspinall Teliti Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

15/06/2026
Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

Pendaftar Naik, Al Zahrah Bireuen Seleksi 113 Calon Santri Baru 2026/2027

15/06/2026
BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

BPJN Pacu Pelebaran Ruas Jalan Calang-Nagan Raya

15/06/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Abdya

15/06/2026

Terpopuler

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu-sabu

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu-sabu

07/08/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com