Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenag Turunkan Tim Update Data Tanah Wakaf di Aceh Besar

redaksi by redaksi
09/08/2024
in Nanggroe
0
Kemenag Turunkan Tim Update Data Tanah Wakaf di Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Turunkan Tim Update Data Tanah Wakaf

JANTHO – Sejak lahirnya Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, kebijakan perwakafan terus mengalami perkembangan yang luar biasa.

Pembentukan Badan Wakaf Indonesia, tata kelola data secara digital, kerja sama strategis dengan lembaga terkait dan pengamanan aset wakaf adalah sederet kebijakan yang telah memberi warna baru pengelolaan wakaf di Indonesia.

Salah satu di antara kebijakan yang terus di kembangkan adalah program sertifikasi tanah wakaf. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan (BPN).

Kebijakan sertifikasi tanah wakaf didasarkan pada angka tanah wakaf yang terus berkembang setiap tahun. Namun sampai saat ini belum ada data yang valid tentang progres sertifikasi tanah wakaf.

Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, di samping prosesnya melalui Kemenag kemudian diajukan ke BPN, ada juga nazir wakaf yang mengurus secara mandiri di BPN, ada juga melalui program PTSL sehingga Kemenag tidak memiliki kendali terhadap data.

Di samping itu masih banyak obyek tanah wakaf yang belum memiliki legalitas surat atau akta ikrar wakaf sehingga belum masuk dalam data base tanah wakaf.

Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan program update data tanah wakaf dengan menugaskan kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk membentuk tim pendataan secara maksimal ke seluruh gampong.

Validasi tanah wakaf bertujuan untuk memudahkan rekapitulasi terhadap tanah wakaf yang telah bersertifikat, telah ber AIW atau yang tidak memiliki legalitas surat.

Kepala Kankemenag Aceh Besar yang diwakili Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ruhul Akram SAg bersama Kasubbag Tata Usaha, H Khalid Wardana dan staf Zawa Ihsan SE melakukan monitoring dan pembinaan terhadap tim pendataan di Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam kegiatan monitoring terungkap bahwa masih banyak keuchik, imam gampong dan nazir wakaf yang tidak peduli terhadap tanah wakaf. Bahkan ketika penyuluh agama menjumpai aparatur gampong untuk proses pendataan, masih ada ungkapan untuk apa di data atau di sertifikatkan nanti tanah wakaf akan di ambil alih oleh negara.

Ada juga kasus ketika pemilik tanah/wakif menjumpai pengurus masjid untuk di wakafkan malah di arahkan untuk di hibah dengan alasan lebih fleksibel, bisa di jual untuk operasional masjid, tentu pemahaman seperti ini sangatlah keliru, ungkap Khalid Wardana, yang juga aktivis BWI Aceh Besar.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menghimbau kepada seluruh keuchik, aparatur gampong, imam dan tokoh masyarakat untuk pro aktif menjaga, menyelamatkan dan memberdayakan tanah wakaf.

Jika tanah wakaf belum memiliki legalitas surat dapat menghubungi petugas di kantor KUA, sehingga dapat di proses akta ikrar wakaf dan proses sertifikat.

Previous Post

Kabel Lampu Landasan Pacu Bandara SIM Aceh Besar Dijual Maling

Next Post

Siswa Madrasah Aceh Barat Raih Dua Tiket KSM Nasional

Next Post
Siswa Madrasah Aceh Barat Raih Dua Tiket KSM Nasional

Siswa Madrasah Aceh Barat Raih Dua Tiket KSM Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sebanyak 27 Calon Haji Pulau Simeulue Siap Diberangkatkan

Kemenhaj Mulai Distribusikan Koper Calon Jemaah Haji Banda Aceh

27/04/2026
Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Sebaiknya Tinjau Kembali Kebijakan Yang Membingungkan Rakyat

Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Yang Tidak Pro Rakyat

27/04/2026
PMII Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar-Raniry Sampaikan Apresiasi atas Terpilihnya Dr. Tgk. Furqan, MA

PMII Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar-Raniry Sampaikan Apresiasi atas Terpilihnya Dr. Tgk. Furqan, MA

27/04/2026
Kemenag Aceh Timur Bekali Madrasah Hadapi Akreditasi 2026

Kemenag Aceh Timur Bekali Madrasah Hadapi Akreditasi 2026

27/04/2026
HOD ke XXX, Wabup Muchsin Pimpin Upacara di Aceh Tengah

HOD ke XXX, Wabup Muchsin Pimpin Upacara di Aceh Tengah

27/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, 12 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com