Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024 di ibu kota Provinsi Aceh tersebut sebanyak 172.880 orang.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penetapan DPS Pilkada 2024 berlangsung dalam rapat pleno dihadiri para anggota komisi penyelenggara pemilu tersebut.
“Kami menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi pemilih, kami menetapkan DPS Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh sebanyak 172.880 orang,” katanya.
Yusri Razali menyebutkan dari 172.880 pemilih sementara tersebut, sebanyak 90.156 orang di antaranya perempuan dan sebanyak 82.724 orang laki-laki. Pemilih sementara tersebut tersebar di 90 gampong atau desa di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
Berdasarkan jumlah pemilih sementara per kecamatan, kata dia, yang terbanyak di Kecamatan Kuta Alam dengan jumlah sebanyak 28.278 orang dan Kecamatan Syiah Kuala dengan jumlah mencapai 23.289 orang.
Berikutnya, Kecamatan Baiturrahman sebanyak 22.294 orang, Kecamatan Ulee Kareng sebanyak 19.670 orang, Kecamatan Banda Raya sebanyak 18.215 orang.
“Serta Kecamatan Lueng Bata sebanyak 17.707 orang, Kecamatan Jaya Baru sebanyak 17.062 orang, Kecamatan Meuraxa 16.981 orang, dan Kecamatan Kutaraja sebanyak 9.393 orang,” kata Yusri Razali.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh Saiful Haris menyebutkan berdasarkan daftar pemilih sementara tersebut didapatkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 334 TPS.
“Ratusan TPS tersebut tersebar di 90 gampong atau desa di Kota Banda Aceh. Sedangkan untuk DPS, jumlahnya bisa berubah, tergantung pemutakhiran data sebelum penetapan daftar pemilih tetap nanti,” kata Saiful Haris.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.