Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan Peninjauan Kembali

redaksi by redaksi
18/08/2024
in Nasional
0
Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini (18/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta – Pihak terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan ole Kuasa Hukumnya, Hidayat Bostam usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8).

“PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan,” kata Hidayat.

Hidayat menyebut pihaknya mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut. “Pasti ada novum baru, kalo gak novum gak mungkin kita PK,” ujarnya.

Hidayat mengatakan Jessica saat ini sangat senang karena sudah bisa pulang dari Lapas Pondok Bambu. “Kita juga senang, bangga. Sedih karena bahagia,” ucap dia.

Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Jessica ditahan pada Juni 2016 karena kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban.

Dia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui. Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Lalu, pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.

Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.

Pada hari ini, Jessica keluar dari lapas Pondok Bambu. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA sekitar pukul 9.37 WIB.

Dia keluar menggunakan baju berwarna biru dengan celana berwarna coklat. Jessica ditemani oleh pengacaranya, Otto Hasibuan dkk. Saat keluar dari pintu lapas, dia tampak tersenyum dan melambaikan tangannya ke arah awak media.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Gunung Merapi Muntahkan Lava Panas Mengalir Sejauh 1,6 Km

Next Post

Jubir Prabowo Respons Ide Pembentukan Angkatan Siber TNI

Next Post
Jubir Prabowo Respons Ide Pembentukan Angkatan Siber TNI

Jubir Prabowo Respons Ide Pembentukan Angkatan Siber TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

13/08/2026
Sejarawan Rusia Hilang di Israel, Moskow Protes Minta Penjelasan

Sejarawan Rusia Hilang di Israel, Moskow Protes Minta Penjelasan

13/08/2026
Petugas Imigrasi AS Bakal Dibekali Sarung Tangan Setrum

Petugas Imigrasi AS Bakal Dibekali Sarung Tangan Setrum

13/08/2026
‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

12/08/2026

Terpopuler

Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan Peninjauan Kembali

18/08/2024

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com