Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

redaksi by redaksi
06/09/2024
in Lintas Tengah
0
Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini (dua kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti dua karung ganja kering saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare yang ditanami 2.500 pohon ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat, mengatakan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada tanggal 22 Agustus 2024.

“Ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja,” ujar Fajarini.

Menurut dia, dengan asumsi lima batang pohon ganja memiliki berat 1 kilogram, berat total ganja di ladang tersebut mencapai 500 kilogram.

“Penyidik kami dari Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut,” ujar dia.

Menurut Fajarini, tim kepolisian juga menemukan dua karung daun ganja yang telah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.

Fajarini menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berinisial MTH (39) dan MF (27).

MTH diringkus di rumahnya, Ngestiharjo, Kasian, Kabuaten Bantul, DIY beserta barang bukti narkotika jenis ganja 153,17 gram.

Setelah diinterogasi, MTH mengaku mendapatkan ganja dengan cara memesan secara daring melalui akun Instagram. Adapun lokasi pengiriman dialamatkan di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, lewat jasa ekspedisi.

“Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka menuju ke Kebumen pada hari Senin (22 Juli 2024) dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram,” ujar dia.

Penyidik, lanjut Fajarini, kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pengirim ganja tersebut.

Berdasar hasil penyelidikan pada tanggal 14 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk menangkap tersangka yang diketahui alamatnya di wilayah Brayan Barat, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Tersangka pemasok ganja berinisial MF akhirnya dibekuk pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat dengan barang bukti narkotika jenis ganja 869 gram.

MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

Berdasar pengakuan tersangka MF tersebut selanjutnya penyidik langsung menuju Gayo Lues, Aceh hingga menemukan ladang ganja setelah melakukan pendakian gunung pada tanggal 22 Agustus 2024.

Polisi kemudian membawa MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kg ke Mapolda DIY untuk keperluan penyidikan.

Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh tersebut mencapai 552.270,17 gram.

Dengan asumsi 1 gram narkotika itu bisa dikonsumsi empat orang, kata Fajarini, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: antara

Previous Post

Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

Next Post

BSI Siapkan 910 ATM/CRM di Aceh Selama PON XXI 2024

Next Post
BSI Siapkan 910 ATM/CRM di Aceh Selama PON XXI 2024

BSI Siapkan 910 ATM/CRM di Aceh Selama PON XXI 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Minta AMANAH Fokus Bangkitkan Potensi Pemuda Aceh

Wali Nanggroe Minta AMANAH Fokus Bangkitkan Potensi Pemuda Aceh

18/04/2026
Pertamina Minta Masyarakat Aceh Tidak Panik, Stok BBM dan LPG Cukup

Resmi, Ini Harga Baru BBM Non Subsidi di Aceh Sejak 18 April 2026

18/04/2026
Bupati Aceh Besar Tinjau Intake PDAM Tirta Mountala Glee Taron

Bupati Aceh Besar Tinjau Intake PDAM Tirta Mountala Glee Taron

18/04/2026
Bappenas Evaluasi Program PKH di Banda Aceh, Pastikan Tepat Sasaran

Bappenas Evaluasi Program PKH di Banda Aceh, Pastikan Tepat Sasaran

18/04/2026
Sebanyak 27 Calon Haji Pulau Simeulue Siap Diberangkatkan

Sebanyak 27 Calon Haji Pulau Simeulue Siap Diberangkatkan

18/04/2026

Terpopuler

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com