Gayo Lues-Komisi independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues dipertanyakan independensi nya, pada prinsipnya salah satu Paslon dari independen telah bekerja sesuai dengan aturan yang telah tetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan tahapan yang telah di tuangkan dalam aturan undang-undang Nomor 10/2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024 serta PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilukada.
Namun analogi yang di muntahkan dalam menjalani aturan tersebut khususnya KIP Gayo Lues tidak serta merta mengikut sepenuhnya aturan dalam PKPU pusat tersebut (selain tahapan), karena dasar pemenuhan kebutuhan dukungan minimal dalam aturan calon perseorangan/independen sesuai dengan qanun aceh adalah 3% dari DPT yang telah di tetapkan oleh QANUN ACEH dan KIP Gayo Lues melalui sidang pleno bahwa pasangan perseorangan di Gayo Lues MAEL GAYA – ABENG dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), akan tetapi jika KIP Gayo Lues mengikuti aturan PKPU maka syarat dukungan minimal dari calon perseorangan/independen adalah 8% dan KIP Gayo Lues sama sekali tidak melakukan dalam persyaratan pencalonan di Gayo Lues.
“Mael Gaya mengatakan, sikap KIP Gayo Lues sangat melukai hati masyarakat para pemilih juga pendukung saya dan Edi Syahputra. Mengingat bahwa KIP Gayo Lues lahir akibat ditetapnya UU no. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada bagian kesatu pasal 56 tentang penyelenggara pemilihan bahwa KIP memiliki kewenangan dan fungsi sebagaimana dalam pasal tersebut,” tegas Mael.
Lanjut Mael gaya, Secara khusus KIP dibentuk formasinya sebagai lembaga penyelenggara yang ada di pemerintahan Aceh dan bekerja diatur terhadap wewenang dan fungsinya tersendiri berdasarkan qanun Aceh tentang syarat pencalonan serta pelaksanaan dan mekanisme Pemilihan kepala daerah baik gubernur/bupati dan walikota sesuai Qanun no. 7 tahun 2024.
Secara implisit KIP Gayo Lues harus tunduk dan patuh dalam bingkai peraturan di pemerintahan Aceh yang telah di tuangkan dalam qanun no. 7 tahun 2024 tentang pelaksanaan pilkada di aceh,”terang Mael.
Preuser saya terhadap KIP Gayo Lues dalam menjalankan prinsip penyelenggara pilkada tahun 2024 jika tetap tidak mengacu kepada qanun Aceh maka masyarakat dan pendukung nya akan membawa kasus ini keranah hukum pidana sekaligus akan melaporkan secara resmi 5 komisioner KIP Gayo Lues baik DKPP-RI.
Kasus ini akan saya lanjutkan dengan Delik Hukum Pidana terhadap komisioner KIP Gayo Lues atas tindakan kejahatan dalam penyalahgunaan wewenang sesuai pasal 178 undang-undang Pilkada dan undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang dengan sengaja mencabut hak politik seseorang tanpa ada dasar hukum yang jelas adalah hukumannya pidana.
Perlu diketahui bahwa domain KIP Gayo Lues bukan hakim dan lembaga tinggi negara yang dapat mencabut hak memilih dan dipilihnya seseorang,” Mael mengingatkan.
“Mael gaya menambahkan, saya melalui Putusan Pengadilan Telah mempunyai hak penuh selaku warga negara Indonesia yang dipilih dan memilih di segala tingkatan kontestasi.
Saya selaku warga negara Indonesia yang taat hukum selalu berpijak terhadap aturan hukum karena saya adalah salah satu warga negara Indonesia yang dibina dan di doktrin dengan hukum serta aturan di negara ini,” tutup mael.











