ISU ‘menjegal’ Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sebagai kontestan Pilkada Aceh kian marak dibicarakan oleh masyarakat sejak Rabu malam 19 September 2024.
Pembahasan ini menghangat dan jadi diskusi menarik di Warkop-Warkop di seluruh Aceh.
Bukan tanpa alasan ‘settingan politik’ tersebut sedang mengarah ke sana, layaknya ‘penjegalan’ Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Pasalnya, salah satu tahapan yang harus ditempuh adalah penandatangan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika nantinya terpilih.
Nah, Bustami Hamzah sudah dua kali gagal melakukan tahapan tersebut.
Kali pertama, Bustami Hamzah tidak dibolehkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki, pada Kamis 12 September 2024 lalu, dengan alasan karena belum memiliki wakil pengganti pasca meninggalnya Teungku Muhammad Yusuf A Wahab atau Tusop.
Sebagai catatan, bukan tidak mau tapi tidak diizinkan.
Karena poin ini, Bustami kemudian di BMS-kan atau Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Kemudian, kali kedua, rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRA perihal paripurna DPRA tentang penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk bakal paslon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, juga batal.
Alasannya, rapat Banmus DPR Aceh, Rabu malam 18 September 2024, yang memutuskan paripurna tentang penandatangan butir butir MoU Helsinki untuk pasangan Cagub Cawagub Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak memenuhi quorum atau kuota forum.
Dimana, dari 41 anggota Banmus DPR Aceh, yang hadir tidak mencapai 10 orang.
Akhirnya, lagi-lagi, paripurna DPR Aceh untuk tahapan di atas, gagal terlaksana.
Sementara jika dihitung hari ini, atau Jumat 20 September 2024, tahapan untuk lolos poin di atas, cuma tinggal satu hari lagi. Dimana, Banmus harus terlaksana pada Jumat dan paripurna terjadi pada Sabtu 21 September 2024.
Jika Banmus DPR Aceh terlewati hari Jumat, maka kemungkinan besar, paripurna untuk penandatanganan melaksanakan poin MoU Helsinki, bagi pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, akan kembali gagal.
Jika kondisi ini terjadi, ‘kemungkinan besar’ KIP juga tidak akan segan-segan memberi status ‘Tidak Memenuhi Syarat’ atau TMS bagi pasangan Bustami-Fadhil.
Karena sesuai tahapan, tanggal 22 September 2024 adalah hari penetapan calon peserta pilkada Aceh.
Jika Bustami-Fadhil gagal, maka langkah atau scenario melawan tong kosong akan lebih mudah terwujud.