Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melaporkan semua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu karena menilai KIP tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
SAPA menilai keputusan yang diambil KIP Aceh didasarkan pada aturan lama padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Hal itu, ucap Ishak, menilai hal itu menunjukkan ketidakmampuan komisioner KIP Aceh profesional dalam menjalankan tugas.
“Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu dibalik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” tuturnya.
“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” imbuh Ishak.
Kabag Humas Datin DKPP RI Bugi Kurnia Widianto membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, ada tujuh orang yang diadukan yakni ketua, wakil dan anggota KIP Aceh.
“Benar ada pengaduan atas nama Fauzan Adami. Tanda terima laporan pengaduan sudah dikirim ke pelapor,” kata Bugi saat dimintai konfirmasi terpisah.