Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

APK Dr. Safaruddin – Zaman Akli Dirusak, Tim Kuasa Hukum Lapor ke Panwaslih

redaksi by redaksi
17/10/2024
in Lintas Barat Selatan
0
APK Dr. Safaruddin – Zaman Akli Dirusak, Tim Kuasa Hukum Lapor ke Panwaslih

BLANGPIDIE – Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya no urut 3, Dr. Safaruddin – Zaman Akli melaporkan kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho kandidat paslon tersebut oleh OTK ke Panwaslih kabupaten setempat, Kamis (17/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Safaruddin–Zaman Akli, Suhaimi SH.

Ia menceritakan kronologis perusakan APK tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.00 WIB dini hari sampai sekitar jam 06.00 Wib di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie pada Kamis (17/10).

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh salah seorang warga yang melihat baliho Safaruddin–Zaman Akli dalam kondisi rusak pada pagi hari sekitar jam 07.00 Wib, kemudian warga itu langsung ke tim pemenangan Gampong Meudang Ara,” jelas Suhaimi.

Pria yang akrab disapa Shemy ini juga menambahkan bahwa ia bersama tim relawan telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan APK oleh OTK itu kepada Panwaslih Abdya.

“Iya, sudah kami laporkan tadi sekitar jam 10.00 Wib. Laporan diterima langsung oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data Panwaslih Abdya, Herri Suherman bersama staf,” ujar Shemy.

Sementara itu, Herri Suherman membenarkan laporan pengrusakan APK Paslon Bupati nomor urut 3 tersebut ke Panwaslih. Namun, pihak Panwaslih akan mengkaji kembali laporan dari tim hukum Safaruddin-Zaman Akli apakah memenuhi unsur syarat formil dan materil.

“Ya benar laporannya sudah kami terima. Kami akan kaji lagi tentang keterpenuhan unsurnya, dan alat buktinya,” terang Herri.

Herri menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan pengrusakan APK itu.

“Laporan pengrusakan APK yang disampaikan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 3 secara aturan sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana,” tegasnya.

Previous Post

Pasangan IMAN Hadapi Fitnah Dengan Banyak Stok Senyuman

Next Post

Kronologi Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas Versi Klaim Israel

Next Post
Kronologi Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas Versi Klaim Israel

Kronologi Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas Versi Klaim Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Orari Aceh Selatan Ajukan Pelaksanaan Ujian UNAR

Orari Aceh Selatan Ajukan Pelaksanaan Ujian UNAR

02/11/2026
Hadapi TKA, Santri Akhir Al Zahrah Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

Hadapi TKA, Santri Akhir Al Zahrah Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

02/11/2026
Asap Karhutla Renggut 3.560 Nyawa dalam Sebulan di Indonesia

Asap Karhutla Renggut 3.560 Nyawa dalam Sebulan di Indonesia

02/11/2026
Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai ‘Gelapkan’ Sepeda Motor Mahasiswi

Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai ‘Gelapkan’ Sepeda Motor Mahasiswi

02/11/2026
Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

Ohku, 81 Situs Cagar Budaya Pidie Jaya Terancam, Masjid Berusia 400 Tahun Diterjang Lumpur

02/11/2026

Terpopuler

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

01/11/2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com